1. Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0) secara tertulis dalam rangkap 2 (dua) lembar atau melalui media elektronik kepada Pejabat yang menangani Manifest di Kantor Pabean tempat tujuan pembongkaran pertama.
g. Rencana jumlah kemasan atau peti kemas yang akan dibongkar
h. Pelabuhan tujuan berikutnya dalam Daerah Pabean
i. Pelabuhan terakhir di luar Daerah Pabean
3. Terhadap penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut akan diberikan bukti penerimaan yang merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.
4. Untuk sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu tidak perlu menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tetapi cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut.
5. Setiap perubahan rencana kedatangan sarana pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut wajib diberitahukan oleh pengangkut kepada Pejabat yang menangani Manifest.
6. Ketentuan lainnya
Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah Pabean melalui darat .
B. Saat Kedatangan Sarana Pengangkut
Sarana pengangkut membawa barang impor tujuan dalam Daerah Pabean
Kewajiban Pengangkut :
a. Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor berupa :
o Manifest (BC1.1) barang impor
o Daftar penumpang dan/ atau awak sarana pengangkut
o Daftar senjata api
o Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan dalam pengobatan
o Daftar bekal
b. Pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat wajib menyerahkan daftar barang impor yang
diangkutnya
c. Pemberitahuan dan daftar barang impor dibuat dalam bentuk tertulis maupun melalui media elektronik, dalam
bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut.
d. Dalam hal sarana pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil.
Sarana pengangkut membawa barang impor yang akan diangkut terus/ atau diangkut lanjut tujuan luar Daerah Pabean.
Kewajiban pengangkut :
1. Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan berupa
a. Manifest barang impor secara terpisah
b. Daftar penumpang dan/ atau awak sarana pengangkut
c. Daftar senjata api
d. Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan dalam pengobatan
e. Daftar bekal
2. Pemberitahuan dan daftar barang impor dibuat dalam bentuk tertulis maupun melaui media elektronik, dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut.
3. Dalam hal sarana pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil.
C. Jangka Waktu
a. Pemberitahuan diserahkan oleh pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean setempat selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam setelah kedatangan sarana pengangkut.
b. Daftar barang impor diserahkan oleh pengangkut selambat-lambatnya sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat
c. Penyerahan pemberitahuan dan daftar barang impor, tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor.
d. Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pemberitahuan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu selambat-lambatnya 72 jam setelah pembongkaran.
II. PERBAIKAN MANIFEST DAN SANKSI ADMINISTRASI
1. Perbaikan Manifest :
a. Perbaikan manifest hanya dapat dilakukan sepanjang mengenai jumlah, jenis, merek,nomor kemasan, peti kemas, atau barang curah.
b. Perbaikan manifest dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean.
c. Perbaikan manifest wajib dilakukan oleh pengangkut dalam hal pengiriman barang impor dilakukan secara konsolidasi, dengan merinci lebih lanjut post manifest yang bersangkutan.
2. Sanksi Administrasi :
a. Dalam hal perbaikan manifest berkenaan dengan jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yaitu apabila pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya.
b. Pengeluaran barang impor yang bersangkutan baru dapat dilaksanakan setelah sanksi administrasi tersebut dipenuhi.
III. PEMBONGKARAN BARANG IMPOR
1. Pelaksanaan Pembongkaran Barang Impor
a. Di kawasan Pabean, atau
b. Di tempat lain setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat yang bersangkutan.
2. Kewajiban Pengangkut dan Kuasanya
Pengangkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah dibongkar kepada Kantor Pabean, segera setelah selesai pembongkaran barang impor.
3. Pengangkut wajib
Membayar Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor berikut sanksi administrasi dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas kurang dibongkar dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan kekurangannya.
IV. PENIMBUNAN BARANG IMPOR
1. Pelaksanaan Penimbunan Barang Impor
Barang impor yang belum selesai kewajibannya dapat ditimbun di :
a. Tempat Penimbunan Sementara, atau
b. Gudang atau Lapangan Penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
2. Kewajiban Pengusaha Penimbunan
Segera setelah selesainya penimbunan, Pengusaha Tempat Penimbunan dimaksud wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah ditimbun kepada Kepala Kantor.
3. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara/Gudang Penimbunan wajib
Membayar Bea masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor berikut sanksi administrasi dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas kurang ditimbun dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan kekurangannya.
4. Terhadap kelebihan bongkar atau timbun hanya dikenakan sanksi administrasi.
V. PENGELUARAN BARANG IMPOR
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean dengan Tujuan Untuk Dipakai
A. Penyiapan PIB/PIBT
a. Atas barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan untuk dipakai, importir menyiapkan PIB berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean
b. Importir menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (self assessment) yang harus dibayar
c. Terhadap barang impor berupa :
· Barang pindahan
· Barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang
· Barang impor melalui jasa titipan
· Sarana angkutan laut dan udara
· Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai
Pengeluarannya dari Kawasan Pabean untuk tujuan dipakai dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT)
B. Pelunasan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean
dilakukan dengan cara :
a. Pembayaran biasa Bank devisa persepsi atau Kantor Pabean akan memberikan bukti pembayaran dan memberikan nomor serta tanggal pembayaran pada bukti pembayarannya.
b. Pembayaran berkala Diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk suatu periode tertentu.
C. Pengajuan PIB
a. Pengajuan PIB dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu kepada pejabat Bea dan Cukai
b. PIB dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
c. PIB dan lampirannya diajukan kepada pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan.
d. Pengajuan PIB dan lampirannya dapat dilakukan sebelum barang impor tiba di pelabuhan.
a. Hanya dapat dikeluarkan setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai.
b. Pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
( Pengeluaran melalui jalur hijau dan jalur merah)
c. Pemeriksaan fisik barang dilakukan secara selektif.
2. Barang impor berupa hasil tembakau dan MMEA yang dikemas untuk penjualan eceran
hanya dapat dikeluarkan setelah dilekati tanda pelunasan atau pengawasan cukai (pita cukai).
VI. STANDAR WAKTU PELAYANAN
Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur, paling lama 4 (empat) jam kerja sejak penerimaan PIB
Dalam hal jalur merah, pelaksanaan pemeriksaan harus dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) jam kerja sejak penerimaan PIB
Penerbitan SPPB paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam kerja sejak penerimaan PIB.
VII. PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
A. Persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan Pajak dalam rangka impor diberikan oleh Kepala Kantor Pabean apabila importir telah mengajukan :
a. PIB dan jaminan, atau
b. Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
B. Barang impor yang mendapatkan fasilitas penangguhan pembayaran meliputi barang impor:
a. Yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala
b. Untuk pembangunan proyek yang mendesak
c. Untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat
d. Yang memerlukan pelayanan segera
e. Yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan atau Pajak dalam rangka impor.
C. Jangka Waktu Penangguhan
a. Importir yang barang impornya telah mendapat persetujuan pengeluaran dengan penangguhan pembayaran, wajib menyelesaikan kewajiban yang dipersyaratkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal pendaftaran PIB atau dokumen pelengkap Pabean di Kantor Pabean.
b. Perpanjangan jangka waktu hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.
VIII. KLASIFIKASI DAN NILAI PABEAN
1. Atas permintaan importir, Dirjen Bea dan Cukai memberikan persetujuan pemberitahuan Nilai Pabean, dan/ atau
2. Penetapan klasifikasi barang impor sebelum importasi digunakan untuk penyiapan PIB dan penghitungan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
IX. PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN DENGAN TUJUAN TPB
IMPORTIR
1. Importir menyerahkan pemberitahuan pabean (BC 2.3) yang telah diisi dalam 3 rangkap kepada Pejabat yang mengawasi TPB untuk dibukukan dan diberikan nomor pendaftaran.
2. BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua yang telah diberikan nomor pendaftaran diajukan kepada pejabat yang menangani manifest di Kawasan Pabean tempat barang impor dibongkar.
PEJABAT BEA DAN CUKAI YANG MENANGANI MANIFEST
1. Menerima BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua
2. Melakukan penelitian atas BC 2.3 dan mencocokkannya dengan pos BC 1.1 yang ada padanya.
a. Apabila kedapatan tidak sesuai, BC 2.3 dikembalikan kepada importir yang bersangkutan
b. Apabila kedapatan sesuai, melakukan penutupan pada pos BC 1.1, selanjutnya memberikan persetujuan pengeluaran barang pada BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua kepada pejabat yang mengeluarkan barang.
PEJABAT YANG MENGELUARKAN BARANG
1. Menerima BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua dari pejabat yang menangani manifest
2. Melakukan pencocokkan identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum di BC 2.3 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan.
3. Melaksanakan pengeluaran barang impor.
4. Menyerahkan BC 2.3 rangkap kesatu kepada pengangkut
5. Mengirimkan kembali BC 2.3 rangkap kedua setelah diberikan catatan pengeluaran seperlunya kepada pejabat yang menangani manifest guna ditatausahakan sebagai arsip.
6. Pengangkut menerima BC 2.3 rangkap kesatu yang diserahkan oleh pejabat yang mengeluarkan barang untuk melindungi pengangkutan sampai di TPB yang bersangkutan.Pengawasan barang impornya dilakukan di bawah pengawasan Pabean.
X. PENGELUARAN BARANG REIMPOR DARI KAWASAN PABEAN
1. Barang Reimpor adalah :
1. Barang ekspor yang harus diimpor kembali karena tidak laku, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor
2. Barang yang telah selesai diperbaiki, dikerjakan atau diuji di luar daerah pabean
3. Barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean
4. Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan atau perlombaan di luar daerah pabean.
2. Pengeluaran barang reimpor dilakukan dengan menggunakan PIB.
3. Pengeluaran barang impornya dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai.
XI. VERIFIKASI PIB
1. PIB yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai dilakukan verifikasi oleh pejabat Bea dan Cukai.
2. Verifikasi PIB harus telah selesai dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sejak tanggal pendaftaran PIB pada Kantor Pabean.
3. Hasil verifikasi PIB dijadikan sebagai kriteria untuk pelaksanaan audit di bidang kepabeanan
XII. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Penyerahan pemberitahuan pabean dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik, kecuali kantor pabean yang belum tersedia sarana komputer.
2. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
1. Persiapan Dok Ekspor:
- P/L (packing list)
- SI (Shipping instruction)
2. Dokumen Kanwil Departemen Perdagangan: penting untuk clearance barang di negara tujuan ekspor. Tanpa dok ini barang yang diekspor adl ilegal dan tidak bisa dibongkar. Dokumen yang dikeluarkan berbeda-2 untuk setiap negara. Untuk mendapatkan dok tsb diperlukan:
- form sesuai negara tujuan ekspor
- surat permohonan pengajuan
- Commercial invoice
- PEB
- B/1 dari pelayaran
Proses dokumen di kanwil antara 1-3 hari, tergantung pada pengiriman barang diekspor lewat lut atau udara.
3. Pengiriman:
udara: dokumen berangkat bersama barang, dok diproses sebelum barang berangkat.
laut: dokumen diproses setelah barang brangkat.
Laut/Udara: sama dengan lewat laut.
4. Bila menggunakan fasilitas bea cukai, aplikasinya dengan membawa:
- Commercial invoice
- packing list
- disket dari bea cukai berisi data-2 PEB
- PEB
- PKB (pemberitahuan kesiapan barang)
5. Jenis pembayaran:
- L/C
- Non L/C (atau TT: telegraphic transfer)
- Usance L/C
DJBC adalah nama dari suatu instansi pemerintah yang melayani masyarakat dibidang kepabeanan/pabean dan dibidang cukai.Pada jaman Belanda dulu Bea cukai sering disebut dengan duane, di negara lain disebut dengan , douanes, kastam, dan lain-lain.Nama resmi dari bea cukai adalah disingkat DJBC. Orang-orang sering menyebut bea cukai dengan sebutan BC
Lembaga
Dari segi kelembagaan, DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal atau setara
dengan unit eselon 1, yang berada di bawah Departemen Keuangan (Depkeu) Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan lain-lain. sebagaimana juga
Tugas dan fungsi
Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara antara lain memungut Bea Masuk berikut pajak-pajak atas barang impornya (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan Cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) kepada Kas Negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola olah DJBC.
Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman mengandung Alkohol/Etil Alkohol dan peredaran rokok atau hasil tembakau lainnya.
Seiring perkembangan waktu dan zaman, bea cukai bertambah fungsi dan tugasnya sebagai trade fasilitator, yaitu penundaan dan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
Kewenangan DJBC
Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai.
Obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau(rokok, cerutu dsb), Etil Alkohol, dan Minuman mengandung etil alkohol / Minuman keras.
esensi dari peraturan titipan tersebut adalah demi efisiensi dan efektivitas dan menghidari birokrasi panjang yang harus dilewati oleh setiap eksportir/importir dalam melaksanakan kegiatannya
Dasar Hukum Perundang-undangan tentang Cukai Undang-undang no. 11 Tahun 1995 Jo Undang –undang no.39 Tahun 2007 .
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang merupakan pajak tidak langsung.
Cukai dikenal sejak jaman Hindia Belanda.
CUKAI MINYAK TANAH
CUKAI ALKOHOL SULINGAN
CUKAI BIR
CUKAI TEMBAKAU
CUKAI GULA- DIATUR DALAM ORDONANSI
Secara teoritik :
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini
(Aturan Peralihan Pasal I UUD 45)
SEJAK KAPAN INDONESIA MEMILIKI LANDASAN HUKUM CUKAI
UU NO. 11 TAHUN 1995 jo UU NO. 39 TAHUN 2007
SIFAT PERUBAHAN :AMANDEMEN (menambah dan mengurangi)
APAKAH BKC ITU ?
Pasal 2
Barang:
1.Konsumsinya perlu dikendalikan
2.Peredarannya perlu diawasi
3.Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
4.Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
-DIKENAKAN CUKAI
OBYEK CUKAI
1.ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL
2.MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
3.HASIL TEMBAKAU
PENGECUALIAN BKC
Pasal 8 (1) :
1.Tembakau Iris (TIS) dengan syarat tertentu
2.Minuman mengandung etil alkohol dengan syarat tertentu
Pasal 8 (2) :
Tidak dikonsumsi di Indonesia
Dimasukkan pabrik atau tempat penyimpanan
Sebagai bahan baku BKC
Telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik.
CUKAI TIDAK DIPUNGUT ATAS BKC PASAL 4(1) TERHADAP :
TEMBAKAU IRIS (TIS) DARI TEMBAKAU INDONESIA,TIDAK DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN
ATAU DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN DGN BAHAN PENGEMAS TRADISIONAL LAZIM,
DALAM PEMBUATANNYA TDK DICAMPUR ATAU DITAMBAHKAN DGN TEMBAKAU LUAR NEGERI
ATAU BAHAN LAZIM LAINNYA DAN/ATAU PADA KEMASAN ATAU TIS-NYA TDK DIBUBUHI MEREK
DAGANG, ETIKET ATAU SEJENISNYA
MMEA HASIL PERAGIAN ATAU PENYULINGAN, DIBUAT O/ RAKYAT INDONESIA SECARA SEDERHANA
SEMATA-MATA UNTUK MATA PENCAHARIAN DAN TIDAK DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN
CUKAI JUGA TDK DIPUNGUT ATAS BKC APABILA :
DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT TUJUAN LUAR DAERAH PABEAN
•DIEKSPOR
•DIMASUKKAN KE DALAM DAERAH PABRIK ATAU TEMPAT PENYIMPANAN
•DIGUNAKAN SBG BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG DALAM PEMBUATAN BKC
•TELAH MUSNAH ATAU RUSAK SEBELUM DIKELUARKAN DARI PABRIK, TEMPAT PENYIMPANAN
ATAU SEBELUM DIBERIKAN PERSETUJUAN IMPOR UNTUK DIPAKAI
SISTEM PEMUNGUTAN CUKAI
Besarnya pungutan cukai ditentukan tiga variabel :
1.Tarif Cukai
2.Harga Dasar
3.Jumlah Produksi
Sistem Tarif Cukai
Tarif Spesifik --> EA dan MMEA
Tarif Advalorum --> Hasil Tembakau
Tarif Gabungan
TARIF CUKAI
HASIL TEMBAKAU-DI BUAT DI INDONESIA
-275% X H Ds.
-57% X HE
HASIL TEMBAKAU- DI IMPOR
- 275% X (H Ds.+ BM
- 57% X HE
Penggolongan tarif berdasarkan strata produksi dan strata HJE :
Bertujuan untuk menggolongkan pabrik dengan beban cukai untuk setiap pabrikan sesuai dengan porsi stratanya, mencerminkan
-Aspek Keadilan
-Persaingan yang sehat
- Kesempatan berusaha
-Aspek Tenaga Kerja
- Pemerataan Penghasilan
CARA PELUNASAN
-Dengan pembayaran
-Dengan pelekatan pita cukai
-Dengan pembubuhan tanda pelunasan
PENAGIHAN CUKAI
Penagihan oleh DJBC dilakukan terhadap :
a. utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya.
b. Kekurangan Cukai
d. Sanksi administrasi
Daluarsa hutang pajak (Ps 13) : 10 tahun
Pengawasan Rokok Ilegal
Pengenalan.pengertian serta upaya penanganan.:
1.Pengusaha wajib memilki NPPBKC:
Pengusaha HT -Pengusaha pabrik dan Importir
Pengusaha MMEA - Pengusaha pabrik. Importir.Penyalur dan Pengusaha TPE
Pengusaha EA -Pengusaha pabrik.Pengusaha tempat penyimpanan.Importir,Pengusaha TPE
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN CUKAI TENTANG PERIZINAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2008
TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR, PENYALUR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL
PERMOHONAN PEMERIKSAAN LOKASI/BANGUNAN/TEMPAT USAHA
1.a.Pengusaha- Permohonan tertulis,disertai min. :
- salinan IUI/TDI
- gambar denah
- lokasi/bangunan/
- tempat usaha
- salinan IMB
- salinan izin pemda (HO
1.b.KPPBC
Wawancara ( BAW)
Pemeriksaan Lokasi/Bangunan/ Tempat Usaha
-BA.PEMERIKSAAN + Gambar Denah
-BAP sebagai salah satu syarat kelengkapan permohonan NPPBKC (PMCK-6)
Dalam waktu 3 bulan- PMCK-6
PERMOHONAN MENDAPATKAN NPPBKC
2.a.Orang-
Permohonan tertulis memperoleh NPPBKC, dilampiri :
-BA Pemeriksaan
-Salinan/fotocopy izin dipersyaratkan instansi terkait telah disahkan pejabat berwenang
2.b.KPPBC-dalam waktu 30 hari-ada jawaban SETUJU ATAU TOLAK- KEP. NPPBKC ATAU SURAT TOLAK
Persyaratan Fisik
Pabrik HT
-tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin
-tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal
-berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum
-memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi
Tempat Usaha Importir HT
1.tidak menggunakan tempat penimbunan hasil tembakau yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat- tempat lain yang bukan bagian tempat usaha importir yang dimintakan izin
2.tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal
3.berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum
Persyaratan Administrasi
Pabrik HT/MMEA/EA
IMB
Izin HO (UU Gangguan) atau Izin Amdal
Izin Usaha Industri atau TDI
Izin Usaha Perdagangan
Izin/rekomendasi instansi Bidang Tenaga Kerja
NPWP
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (pribadi)
KTP (orang pribadi) atau Akte Pendirian Usaha (Badan Hukum)
Surat pernyataan bermeterai tidak keberatan dibekukan/dicabut apabila kesaman nama pabrik
Akta sewa disahkan notaris min 5 tahun (bukan pemilik bangunan) → aturan baru
Khusus Pabrik MMEA/EA ditambah izin/rekomendasi instansi bidang kesehatan
Permohonan tertulis kepada Menkeu u.p. Kepala Kantor ( PMCK-6) +BAP)
Persyaratan Administrasi
Importir HT/MMEA/EA
Izin sebagai Importir dari instansi bidang perindustrian/perdagangan
NPWP
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
Akte Pendirian Usaha (Badan Hukum)
Surat pernyataan bermeterai tidak keberatan dibekukan/dicabut apabila kesaman nama importir
Khusus importir HT ditambah Surat penunjukan agen penjualan dari produsen di luar negeri.
Permohonan tertulis kepada Menkeu u.p. Kepala Kantor ( PMCK-6 +BAP)
DAMPAK PEREDARAN ROKOK ILEGAL
Terganggunya kinerja dan pasar hasil tembakau :
-industri SKT skala kecil (gol. III) sangat dirugikan dgn rokok ilegal jenis SKT (Tarif SKT Gol. III Rp 40,- per batang);
-industri SKM (Gol. I dan II) sangat dirugikan dgn rokok ilegal jenis SKM/SKTF (Tarif SKM Gol. I Rp 260,- s/d Rp 290,- per batang);
-Merugikan keuangan negara, karena rokok ilegal tidak membayar cukai;
-Kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan dengan benar, umumnya rokok ilegal tidak dilakukan pengujian kadar nikotin dan tar, sehingga menyesatkan masyarakat.
-Industri rokok merek terkenal sangat dirugikan dengan adanya rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) yang umumnya berasal dari impor.
UPAYA PENANGANAN
1.Penyempurnaan regulasi guna mendorong pemberantasan rokok ilegal, termasuk dengan amandemen UU No. 11/1995 à UU No. 39/2007
2.Penataan perizinan cukai rokok, dengan komputerisasi
3.Peningkatan operasi pemberantasan rokok ilegal di sentra produksi dan pemasaran rokok dengan menerbitkan surat edaran/instruksi
4.Peningkatan kerjasama dgn instansi penegak hukum lainnya
5.Peningkatan kerjasama tukar menukar informasi dgn asosiasi industri rokok
6.Peningkatan sistem pencegahan yang dilakukan
-Updating database profil produsen rokok (NPPBKC, HJE, dan kode personalisasi pita cukai)
-Updating database profil perusahaan pengangkutan, penyimpanan, dan pemasaran rokok
-Updating database profil biro-biro jasa
untuk pemesanan pita cukai, terutama untuk golongan pabrik keciL
7. Peningkatan operasi intelijen guna mendeteksi praktek pelanggaran produksi dan peredaran rokok ilegal;
8. Peningkatan operasi penindakan secara rutin dan insidentil guna pemberantasan rokok ilegal;
9.Penindakan yaitu apabila ditemukan rokok ilegal dilakukan proses penegahan/penyitaan untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan;
11.Penyuluhan mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengedarkan rokok secara legal;Pembinaan berupa teguran untuk tidak mengedarkan rokok ilegal atau pengenaan sanksi administrasi;
SANKSI ADMINISTRASI
(Berdasarkan UU No. 39/ 2007)
1.Di dalam pabrik dilarang menghasilkan barang selain BKC yang ditetapkan dalam surat izin ybs (Pasal 30)
2. Di dalam pabrik hasil tembakau dilarang :
- menyimpan atau menyediakan PC yg telah dipakai ;
- Menyimpan atau menyediakan pengemas HT yg telah dipakai dg pita cukai yg masih utuh. (Pasal 32) à denda min 2x nilai cukai dan max 10x nilai cukai dari pita cukai yg tlh dipakai.
3. Tdk melunasi utang cukai sampai berakhirnya tgl jatuh tempo. (Pasal 7) denda sebesar 10% dari nilai cukai yg terutang.
4 Melanggar ketentuan ttg tdk dipungutnya cukai (BKC didapati menyimpang dari tujuan). (Pasal 8) à denda min 2x nilai cukai dan max 10x nilai cukai yg seharusnya dibayar.
SANKSI PIDANA
(Berdasarkan UU No. 39/2007)
Setiap orang yang tanpa memiliki izin menjalankan usaha pabrik hasil tembaku dan mengakibatkan kerugian negara. (Pasal 50) à pidana penjara min 1 Th dan max 5 Th dan pidana denda min. 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai.
2 Pengusaha Pabrik yg mengeluarkan HT yg belum dilunasi cukainya dari pabrik, tidak melapor dan tanpa dokumen, yg mengakibatkan kerugian negara. (Pasal 52) à pidana penjara min 1 Th max 5 Th dan pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yg seharusnya dibayar
3.Setiap orang yang dengan sengaja menyerahkan buku, catatan, dan atau dokumen, atau laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yg berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai yg palsu atau dipalsukan. (Pasal 53) à pidana penjara min 1 Th max 6 Th dan pidana denda min. Rp 75 juta dan max. Rp 750 juta.
4.Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan utk dijual HT yg tdk dikemas utk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai yg diwajibkan. (Pasal 54) à pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yg seharusnya dibayar.
5. Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan HT yg berasal dari tindak pidana. (Pasal 56) à pidana penjara min 1 tahun dan max 5 th dan pidana denda min 2x nilai cukai dan max 10x nilai cukai.
6.Setiap orang yang secara melawan hukum :
- membuat, meniru atau memalsukan pita cukai ; atau
- membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai yg palsu atau dipalsukan atau dibuat secara melawan hukum ; atau
- mempergunakan, menjual, menawarkan , menyerahkan, menyediakan utk dijual, atau mengimpor pita cukai yang sudah dipakai (Pasal 55) à pidana penjara min 1 tahun dan max 8 th dan pidana denda min 10x nilai cukai dan max 20x nilai cukai.
7.Setiap orang yang tanpa izin membuka,melepas ataumerusak kunci, segel atau tanda pengaman (Bea dan Cukai). (Pasal 57) à pidana penjara min 1 tahun dan max 2th 8 bln dan pidana denda min Rp 75 juta dan max 750 juta.
8.Setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai kepada tdk berhak, atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai yg bukan haknya. (Pasal 58) à pidana penjara min 1 tahun dan max 5 th dan pidana denda min 2x nilai cukai dan max 10x nilai cukai.
9.Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai (Psl 58A) à pidana penjara min 1 tahun dan max 5 th dan pidana denda min Rp 50 juta dan max Rp 1 miliar. Jika mengakibatkan tdk terpenuhinya pungutan negara à pidana penjara min 2 tahun dan max 10 th dan pidana denda min Rp 1 miliar dan max Rp 5 miliar.
Motif kesamaan merek:
Menghindari kenaikan golongan sehingga membuat merek yang menyerupai dan diproduksi oleh pabrik yang satu group
Mensiasati dengan membuat merek yang menyerupai merek induknya
Meniru merek yang sudah establish sehingga mempercepat di kenal oleh pasar
Menjatuhkan pesaing dengan meniru merek/desain pesaingnya
Pengertian Merek
Gambar ;
Nama ;
Kata ;
Huruf - huruf
Angka - angka ;
Susunan Warna ; atau
Kombinasi dari unsur tersebut
Yang memiliki daya pembeda
Digunakan dalam kegiatan perdagangan
Barang atau jasa
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau bea cukai
DJBC adalah nama dari suatu instansi pemerintah yang melayani masyarakat dibidang kepabeanan/pabean dan dibidang cukai.Pada jaman Belanda dulu Bea cukai sering disebut dengan duane, di negara lain disebut dengan , douanes, kastam, dan lain-lain.Nama resmi dari bea cukai adalah disingkat DJBC. Orang-orang sering menyebut bea cukai dengan sebutan BC
Tugas dan fungsi
Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara antara lain memungut Bea Masuk berikut pajak-pajak atas barang impornya (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan Cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) kepada Kas Negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola olah DJBC.
Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman mengandung Alkohol/Etil Alkohol dan peredaran rokok atau hasil tembakau lainnya.
Seiring perkembangan waktu dan zaman, bea cukai bertambah fungsi dan tugasnya sebagai trade fasilitator, yaitu penundaan dan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
Kewenangan DJBC
Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai.
Obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau(rokok, cerutu dsb), Etil Alkohol, dan Minuman mengandung etil alkohol / Minuman keras.
esensi dari peraturan titipan tersebut adalah demi efisiensi dan efektivitas dan menghidari birokrasi panjang yang harus dilewati oleh setiap eksportir/importir dalam melaksanakan kegiatannya
Dasar Hukum Perundang-undangan tentang Cukai Undang-undang no. 11 Tahun 1995 Jo Undang –undang no.39 Tahun 2007 .
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang merupakan pajak tidak langsung.
Cukai dikenal sejak jaman Hindia Belanda.
CUKAI MINYAK TANAH
CUKAI ALKOHOL SULINGAN
CUKAI BIR
CUKAI TEMBAKAU
CUKAI GULA- DIATUR DALAM ORDONANSI
Secara teoritik :
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini
(Aturan Peralihan Pasal I UUD 45)
SEJAK KAPAN INDONESIA MEMILIKI LANDASAN HUKUM CUKAI
UU NO. 11 TAHUN 1995 jo UU NO. 39 TAHUN 2007
SIFAT PERUBAHAN :AMANDEMEN (menambah dan mengurangi)
APAKAH BKC ITU ?
Pasal 2
Barang:
1.Konsumsinya perlu dikendalikan
2.Peredarannya perlu diawasi
3.Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
4.Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
-DIKENAKAN CUKAI
OBYEK CUKAI
1.ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL
2.MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
3.HASIL TEMBAKAU
PENGECUALIAN BKC
Pasal 8 (1) :
1.Tembakau Iris (TIS) dengan syarat tertentu
2.Minuman mengandung etil alkohol dengan syarat tertentu
Pasal 8 (2) :
Tidak dikonsumsi di Indonesia
Dimasukkan pabrik atau tempat penyimpanan
Sebagai bahan baku BKC
Telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik.
CUKAI TIDAK DIPUNGUT ATAS BKC PASAL 4(1) TERHADAP :
TEMBAKAU IRIS (TIS) DARI TEMBAKAU INDONESIA,TIDAK DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN
ATAU DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN DGN BAHAN PENGEMAS TRADISIONAL LAZIM,
DALAM PEMBUATANNYA TDK DICAMPUR ATAU DITAMBAHKAN DGN TEMBAKAU LUAR NEGERI
ATAU BAHAN LAZIM LAINNYA DAN/ATAU PADA KEMASAN ATAU TIS-NYA TDK DIBUBUHI MEREK
DAGANG, ETIKET ATAU SEJENISNYA
MMEA HASIL PERAGIAN ATAU PENYULINGAN, DIBUAT O/ RAKYAT INDONESIA SECARA SEDERHANA
SEMATA-MATA UNTUK MATA PENCAHARIAN DAN TIDAK DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN
CUKAI JUGA TDK DIPUNGUT ATAS BKC APABILA :
DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT TUJUAN LUAR DAERAH PABEAN
•DIEKSPOR
•DIMASUKKAN KE DALAM DAERAH PABRIK ATAU TEMPAT PENYIMPANAN
•DIGUNAKAN SBG BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG DALAM PEMBUATAN BKC
•TELAH MUSNAH ATAU RUSAK SEBELUM DIKELUARKAN DARI PABRIK, TEMPAT PENYIMPANAN
ATAU SEBELUM DIBERIKAN PERSETUJUAN IMPOR UNTUK DIPAKAI
SISTEM PEMUNGUTAN CUKAI
Besarnya pungutan cukai ditentukan tiga variabel :
1.Tarif Cukai
2.Harga Dasar
3.Jumlah Produksi
Sistem Tarif Cukai
Tarif Spesifik --> EA dan MMEA
Tarif Advalorum --> Hasil Tembakau
Tarif Gabungan
TARIF CUKAI
HASIL TEMBAKAU-DI BUAT DI INDONESIA
-275% X H Ds.
-57% X HE
HASIL TEMBAKAU- DI IMPOR
- 275% X (H Ds.+ BM
- 57% X HE
Penggolongan tarif berdasarkan strata produksi dan strata HJE :
Bertujuan untuk menggolongkan pabrik dengan beban cukai untuk setiap pabrikan sesuai dengan porsi stratanya, mencerminkan
-Aspek Keadilan
-Persaingan yang sehat
- Kesempatan berusaha
-Aspek Tenaga Kerja
- Pemerataan Penghasilan
CARA PELUNASAN
-Dengan pembayaran
-Dengan pelekatan pita cukai
-Dengan pembubuhan tanda pelunasan
PENAGIHAN CUKAI
Penagihan oleh DJBC dilakukan terhadap :
a. utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya.
b. Kekurangan Cukai
d. Sanksi administrasi
Daluarsa hutang pajak (Ps 13) : 10 tahun
Pengawasan Rokok Ilegal
Pengenalan.pengertian serta upaya penanganan.:
1.Pengusaha wajib memilki NPPBKC:
Pengusaha HT -Pengusaha pabrik dan Importir
Pengusaha MMEA - Pengusaha pabrik. Importir.Penyalur dan Pengusaha TPE
Pengusaha EA -Pengusaha pabrik.Pengusaha tempat penyimpanan.Importir,Pengusaha TPE
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN CUKAI TENTANG PERIZINAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2008
TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR, PENYALUR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL
PERMOHONAN PEMERIKSAAN LOKASI/BANGUNAN/TEMPAT USAHA
1.a.Pengusaha- Permohonan tertulis,disertai min. :
- salinan IUI/TDI
- gambar denah
- lokasi/bangunan/
- tempat usaha
- salinan IMB
- salinan izin pemda (HO
1.b.KPPBC
Wawancara ( BAW)
Pemeriksaan Lokasi/Bangunan/ Tempat Usaha
-BA.PEMERIKSAAN + Gambar Denah
-BAP sebagai salah satu syarat kelengkapan permohonan NPPBKC (PMCK-6)
Dalam waktu 3 bulan- PMCK-6
PERMOHONAN MENDAPATKAN NPPBKC
2.a.Orang-
Permohonan tertulis memperoleh NPPBKC, dilampiri :
-BA Pemeriksaan
-Salinan/fotocopy izin dipersyaratkan instansi terkait telah disahkan pejabat berwenang
2.b.KPPBC-dalam waktu 30 hari-ada jawaban SETUJU ATAU TOLAK- KEP. NPPBKC ATAU SURAT TOLAK
Persyaratan Fisik
Pabrik HT
-tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin
-tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal
-berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum
-memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi
Tempat Usaha Importir HT
1.tidak menggunakan tempat penimbunan hasil tembakau yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat- tempat lain yang bukan bagian tempat usaha importir yang dimintakan izin
2.tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal
3.berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum
Persyaratan Administrasi
Pabrik HT/MMEA/EA
IMB
Izin HO (UU Gangguan) atau Izin Amdal
Izin Usaha Industri atau TDI
Izin Usaha Perdagangan
Izin/rekomendasi instansi Bidang Tenaga Kerja
NPWP
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (pribadi)
KTP (orang pribadi) atau Akte Pendirian Usaha (Badan Hukum)
Surat pernyataan bermeterai tidak keberatan dibekukan/dicabut apabila kesaman nama pabrik
Akta sewa disahkan notaris min 5 tahun (bukan pemilik bangunan) → aturan baru
Khusus Pabrik MMEA/EA ditambah izin/rekomendasi instansi bidang kesehatan
Permohonan tertulis kepada Menkeu u.p. Kepala Kantor ( PMCK-6) +BAP)
Persyaratan Administrasi
Importir HT/MMEA/EA
Izin sebagai Importir dari instansi bidang perindustrian/perdagangan
NPWP
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
Akte Pendirian Usaha (Badan Hukum)
Surat pernyataan bermeterai tidak keberatan dibekukan/dicabut apabila kesaman nama importir
Khusus importir HT ditambah Surat penunjukan agen penjualan dari produsen di luar negeri.
Permohonan tertulis kepada Menkeu u.p. Kepala Kantor ( PMCK-6 +BAP)
DAMPAK PEREDARAN ROKOK ILEGAL
Terganggunya kinerja dan pasar hasil tembakau :
-industri SKT skala kecil (gol. III) sangat dirugikan dgn rokok ilegal jenis SKT (Tarif SKT Gol. III Rp 40,- per batang);
-industri SKM (Gol. I dan II) sangat dirugikan dgn rokok ilegal jenis SKM/SKTF (Tarif SKM Gol. I Rp 260,- s/d Rp 290,- per batang);
-Merugikan keuangan negara, karena rokok ilegal tidak membayar cukai;
-Kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan dengan benar, umumnya rokok ilegal tidak dilakukan pengujian kadar nikotin dan tar, sehingga menyesatkan masyarakat.
-Industri rokok merek terkenal sangat dirugikan dengan adanya rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) yang umumnya berasal dari impor.
UPAYA PENANGANAN
1.Penyempurnaan regulasi guna mendorong pemberantasan rokok ilegal, termasuk dengan amandemen UU No. 11/1995 à UU No. 39/2007
2.Penataan perizinan cukai rokok, dengan komputerisasi
3.Peningkatan operasi pemberantasan rokok ilegal di sentra produksi dan pemasaran rokok dengan menerbitkan surat edaran/instruksi
4.Peningkatan kerjasama dgn instansi penegak hukum lainnya
5.Peningkatan kerjasama tukar menukar informasi dgn asosiasi industri rokok
6.Peningkatan sistem pencegahan yang dilakukan
-Updating database profil produsen rokok (NPPBKC, HJE, dan kode personalisasi pita cukai)
-Updating database profil perusahaan pengangkutan, penyimpanan, dan pemasaran rokok
-Updating database profil biro-biro jasa
untuk pemesanan pita cukai, terutama untuk golongan pabrik keciL
7. Peningkatan operasi intelijen guna mendeteksi praktek pelanggaran produksi dan peredaran rokok ilegal;
8. Peningkatan operasi penindakan secara rutin dan insidentil guna pemberantasan rokok ilegal;
9.Penindakan yaitu apabila ditemukan rokok ilegal dilakukan proses penegahan/penyitaan untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan;
11.Penyuluhan mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengedarkan rokok secara legal;Pembinaan berupa teguran untuk tidak mengedarkan rokok ilegal atau pengenaan sanksi administrasi;
SANKSI ADMINISTRASI
(Berdasarkan UU No. 39/ 2007)
1.Di dalam pabrik dilarang menghasilkan barang selain BKC yang ditetapkan dalam surat izin ybs (Pasal 30)
2. Di dalam pabrik hasil tembakau dilarang :
- menyimpan atau menyediakan PC yg telah dipakai ;
- Menyimpan atau menyediakan pengemas HT yg telah dipakai dg pita cukai yg masih utuh. (Pasal 32) à denda min 2x nilai cukai dan max 10x nilai cukai dari pita cukai yg tlh dipakai.
3. Tdk melunasi utang cukai sampai berakhirnya tgl jatuh tempo. (Pasal 7) denda sebesar 10% dari nilai cukai yg terutang.
4 Melanggar ketentuan ttg tdk dipungutnya cukai (BKC didapati menyimpang dari tujuan). (Pasal 8) à denda min 2x nilai cukai dan max 10x nilai cukai yg seharusnya dibayar.
SANKSI PIDANA
(Berdasarkan UU No. 39/2007)
Setiap orang yang tanpa memiliki izin menjalankan usaha pabrik hasil tembaku dan mengakibatkan kerugian negara. (Pasal 50) à pidana penjara min 1 Th dan max 5 Th dan pidana denda min. 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai.
2 Pengusaha Pabrik yg mengeluarkan HT yg belum dilunasi cukainya dari pabrik, tidak melapor dan tanpa dokumen, yg mengakibatkan kerugian negara. (Pasal 52) à pidana penjara min 1 Th max 5 Th dan pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yg seharusnya dibayar
3.Setiap orang yang dengan sengaja menyerahkan buku, catatan, dan atau dokumen, atau laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yg berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai yg palsu atau dipalsukan. (Pasal 53) à pidana penjara min 1 Th max 6 Th dan pidana denda min. Rp 75 juta dan max. Rp 750 juta.
4.Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan utk dijual HT yg tdk dikemas utk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai yg diwajibkan. (Pasal 54) à pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yg seharusnya dibayar.
5. Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan HT yg berasal dari tindak pidana. (Pasal 56) à pidana penjara min 1 tahun dan max 5 th dan pidana denda min 2x nilai cukai dan max 10x nilai cukai.
6.Setiap orang yang secara melawan hukum :
- membuat, meniru atau memalsukan pita cukai ; atau
- membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai yg palsu atau dipalsukan atau dibuat secara melawan hukum ; atau
- mempergunakan, menjual, menawarkan , menyerahkan, menyediakan utk dijual, atau mengimpor pita cukai yang sudah dipakai (Pasal 55) à pidana penjara min 1 tahun dan max 8 th dan pidana denda min 10x nilai cukai dan max 20x nilai cukai.
7.Setiap orang yang tanpa izin membuka,melepas ataumerusak kunci, segel atau tanda pengaman (Bea dan Cukai). (Pasal 57) à pidana penjara min 1 tahun dan max 2th 8 bln dan pidana denda min Rp 75 juta dan max 750 juta.
8.Setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai kepada tdk berhak, atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai yg bukan haknya. (Pasal 58) à pidana penjara min 1 tahun dan max 5 th dan pidana denda min 2x nilai cukai dan max 10x nilai cukai.
9.Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai (Psl 58A) à pidana penjara min 1 tahun dan max 5 th dan pidana denda min Rp 50 juta dan max Rp 1 miliar. Jika mengakibatkan tdk terpenuhinya pungutan negara à pidana penjara min 2 tahun dan max 10 th dan pidana denda min Rp 1 miliar dan max Rp 5 miliar.
Motif kesamaan merek:
Menghindari kenaikan golongan sehingga membuat merek yang menyerupai dan diproduksi oleh pabrik yang satu group
Mensiasati dengan membuat merek yang menyerupai merek induknya
Meniru merek yang sudah establish sehingga mempercepat di kenal oleh pasar
Menjatuhkan pesaing dengan meniru merek/desain pesaingnya