Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau bea cukai
DJBC adalah nama dari suatu instansi pemerintah yang melayani masyarakat dibidang kepabeanan/pabean dan dibidang cukai.Pada jaman Belanda dulu Bea cukai sering disebut dengan duane, di negara lain disebut dengan , douanes, kastam, dan lain-lain.Nama resmi dari bea cukai adalah disingkat DJBC. Orang-orang sering menyebut bea cukai dengan sebutan BC
Lembaga
Dari segi kelembagaan, DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal atau setara
dengan unit eselon 1, yang berada di bawah Departemen Keuangan (Depkeu) Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan lain-lain. sebagaimana juga
Tugas dan fungsi
Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara antara lain memungut Bea Masuk berikut pajak-pajak atas barang impornya (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan Cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) kepada Kas Negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola olah DJBC.
Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman mengandung Alkohol/Etil Alkohol dan peredaran rokok atau hasil tembakau lainnya.
Seiring perkembangan waktu dan zaman, bea cukai bertambah fungsi dan tugasnya sebagai trade fasilitator, yaitu penundaan dan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
Kewenangan DJBC
Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai.
Obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau(rokok, cerutu dsb), Etil Alkohol, dan Minuman mengandung etil alkohol / Minuman keras.
Malaysia menerapkan cukai pada 13 jenis produk.
Tugas lain DJBC
menjalankan peraturan titipan dari instansi lain seperti dari Departemen perdagangan, departemen perindustrian, departemen pertanian, departemen kesehatan, departemen pertahanan
DJBC adalah instansi yang menjaga pintu gerbang nusantara.
esensi dari peraturan titipan tersebut adalah demi efisiensi dan efektivitas dan menghidari birokrasi panjang yang harus dilewati oleh setiap eksportir/importir dalam melaksanakan kegiatannya
Dasar Hukum Perundang-undangan tentang Cukai Undang-undang no. 11 Tahun 1995 Jo Undang –undang no.39 Tahun 2007 .
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang merupakan pajak tidak langsung.
Cukai dikenal sejak jaman Hindia Belanda.
CUKAI MINYAK TANAH
CUKAI ALKOHOL SULINGAN
CUKAI BIR
CUKAI TEMBAKAU
CUKAI GULA- DIATUR DALAM ORDONANSI
Secara teoritik :
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini
(Aturan Peralihan Pasal I UUD 45)
SEJAK KAPAN INDONESIA MEMILIKI LANDASAN HUKUM CUKAI
UU NO. 11 TAHUN 1995 jo UU NO. 39 TAHUN 2007
SIFAT PERUBAHAN :AMANDEMEN (menambah dan mengurangi)
APAKAH BKC ITU ?
Pasal 2
Barang:
1.Konsumsinya perlu dikendalikan
2.Peredarannya perlu diawasi
3.Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
4.Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
-DIKENAKAN CUKAI
OBYEK CUKAI
1.ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL
2.MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
3.HASIL TEMBAKAU
PENGECUALIAN BKC
Pasal 8 (1) :
1.Tembakau Iris (TIS) dengan syarat tertentu
2.Minuman mengandung etil alkohol dengan syarat tertentu
Pasal 8 (2) :
Tidak dikonsumsi di Indonesia
Dimasukkan pabrik atau tempat penyimpanan
Sebagai bahan baku BKC
Telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik.
CUKAI TIDAK DIPUNGUT ATAS BKC PASAL 4(1) TERHADAP :
TEMBAKAU IRIS (TIS) DARI TEMBAKAU INDONESIA,TIDAK DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN
ATAU DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN DGN BAHAN PENGEMAS TRADISIONAL LAZIM,
DALAM PEMBUATANNYA TDK DICAMPUR ATAU DITAMBAHKAN DGN TEMBAKAU LUAR NEGERI
ATAU BAHAN LAZIM LAINNYA DAN/ATAU PADA KEMASAN ATAU TIS-NYA TDK DIBUBUHI MEREK
DAGANG, ETIKET ATAU SEJENISNYA
MMEA HASIL PERAGIAN ATAU PENYULINGAN, DIBUAT O/ RAKYAT INDONESIA SECARA SEDERHANA
SEMATA-MATA UNTUK MATA PENCAHARIAN DAN TIDAK DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN
CUKAI JUGA TDK DIPUNGUT ATAS BKC APABILA :
DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT TUJUAN LUAR DAERAH PABEAN
•DIEKSPOR
•DIMASUKKAN KE DALAM DAERAH PABRIK ATAU TEMPAT PENYIMPANAN
•DIGUNAKAN SBG BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG DALAM PEMBUATAN BKC
•TELAH MUSNAH ATAU RUSAK SEBELUM DIKELUARKAN DARI PABRIK, TEMPAT PENYIMPANAN
ATAU SEBELUM DIBERIKAN PERSETUJUAN IMPOR UNTUK DIPAKAI
SISTEM PEMUNGUTAN CUKAI
Besarnya pungutan cukai ditentukan tiga variabel :
1.Tarif Cukai
2.Harga Dasar
3.Jumlah Produksi
Sistem Tarif Cukai
Tarif Spesifik --> EA dan MMEA
Tarif Advalorum --> Hasil Tembakau
Tarif Gabungan
TARIF CUKAI
HASIL TEMBAKAU-DI BUAT DI INDONESIA
-275% X H Ds.
-57% X HE
HASIL TEMBAKAU- DI IMPOR
- 275% X (H Ds.+ BM
- 57% X HE
Penggolongan tarif berdasarkan strata produksi dan strata HJE :
Bertujuan untuk menggolongkan pabrik dengan beban cukai untuk setiap pabrikan sesuai dengan porsi stratanya, mencerminkan
-Aspek Keadilan
-Persaingan yang sehat
- Kesempatan berusaha
-Aspek Tenaga Kerja
- Pemerataan Penghasilan
CARA PELUNASAN
-Dengan pembayaran
-Dengan pelekatan pita cukai
-Dengan pembubuhan tanda pelunasan
PENAGIHAN CUKAI
Penagihan oleh DJBC dilakukan terhadap :
a. utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya.
b. Kekurangan Cukai
d. Sanksi administrasi
Daluarsa hutang pajak (Ps 13) : 10 tahun
Pengawasan Rokok Ilegal
Pengenalan.pengertian serta upaya penanganan.:
1.Pengusaha wajib memilki NPPBKC:
Pengusaha HT -Pengusaha pabrik dan Importir
Pengusaha MMEA - Pengusaha pabrik. Importir.Penyalur dan Pengusaha TPE
Pengusaha EA -Pengusaha pabrik.Pengusaha tempat penyimpanan.Importir,Pengusaha TPE
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN CUKAI TENTANG PERIZINAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2008
TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR, PENYALUR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL
PERMOHONAN PEMERIKSAAN LOKASI/BANGUNAN/TEMPAT USAHA
1.a.Pengusaha- Permohonan tertulis,disertai min. :
- salinan IUI/TDI
- gambar denah
- lokasi/bangunan/
- tempat usaha
- salinan IMB
- salinan izin pemda (HO
1.b.KPPBC
Wawancara ( BAW)
Pemeriksaan Lokasi/Bangunan/ Tempat Usaha
-BA.PEMERIKSAAN + Gambar Denah
-BAP sebagai salah satu syarat kelengkapan permohonan NPPBKC (PMCK-6)
Dalam waktu 3 bulan- PMCK-6
PERMOHONAN MENDAPATKAN NPPBKC
2.a.Orang-
Permohonan tertulis memperoleh NPPBKC, dilampiri :
-BA Pemeriksaan
-Salinan/fotocopy izin dipersyaratkan instansi terkait telah disahkan pejabat berwenang
-Surat Pernyataan bermaterai (tidak kesamaan nama)
2.b.KPPBC-dalam waktu 30 hari-ada jawaban SETUJU ATAU TOLAK- KEP. NPPBKC ATAU SURAT TOLAK
Persyaratan Fisik
Pabrik HT
-tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin
-tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal
-berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum
-memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi
Tempat Usaha Importir HT
1.tidak menggunakan tempat penimbunan hasil tembakau yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat- tempat lain yang bukan bagian tempat usaha importir yang dimintakan izin
2.tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal
3.berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum
Persyaratan Administrasi
Pabrik HT/MMEA/EA
IMB
Izin HO (UU Gangguan) atau Izin Amdal
Izin Usaha Industri atau TDI
Izin Usaha Perdagangan
Izin/rekomendasi instansi Bidang Tenaga Kerja
NPWP
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (pribadi)
KTP (orang pribadi) atau Akte Pendirian Usaha (Badan Hukum)
Surat pernyataan bermeterai tidak keberatan dibekukan/dicabut apabila kesaman nama pabrik
Akta sewa disahkan notaris min 5 tahun (bukan pemilik bangunan) → aturan baru
Khusus Pabrik MMEA/EA ditambah izin/rekomendasi instansi bidang kesehatan
Permohonan tertulis kepada Menkeu u.p. Kepala Kantor ( PMCK-6) +BAP)
Persyaratan Administrasi
Importir HT/MMEA/EA
Izin sebagai Importir dari instansi bidang perindustrian/perdagangan
NPWP
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
Akte Pendirian Usaha (Badan Hukum)
Surat pernyataan bermeterai tidak keberatan dibekukan/dicabut apabila kesaman nama importir
Khusus importir HT ditambah Surat penunjukan agen penjualan dari produsen di luar negeri.
Permohonan tertulis kepada Menkeu u.p. Kepala Kantor ( PMCK-6 +BAP)
DAMPAK PEREDARAN ROKOK ILEGAL
Terganggunya kinerja dan pasar hasil tembakau :
-industri SKT skala kecil (gol. III) sangat dirugikan dgn rokok ilegal jenis SKT (Tarif SKT Gol. III Rp 40,- per batang);
-industri SKM (Gol. I dan II) sangat dirugikan dgn rokok ilegal jenis SKM/SKTF (Tarif SKM Gol. I Rp 260,- s/d Rp 290,- per batang);
-Merugikan keuangan negara, karena rokok ilegal tidak membayar cukai;
-Kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan dengan benar, umumnya rokok ilegal tidak dilakukan pengujian kadar nikotin dan tar, sehingga menyesatkan masyarakat.
-Industri rokok merek terkenal sangat dirugikan dengan adanya rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) yang umumnya berasal dari impor.
UPAYA PENANGANAN
1.Penyempurnaan regulasi guna mendorong pemberantasan rokok ilegal, termasuk dengan amandemen UU No. 11/1995 à UU No. 39/2007
2.Penataan perizinan cukai rokok, dengan komputerisasi
3.Peningkatan operasi pemberantasan rokok ilegal di sentra produksi dan pemasaran rokok dengan menerbitkan surat edaran/instruksi
4.Peningkatan kerjasama dgn instansi penegak hukum lainnya
5.Peningkatan kerjasama tukar menukar informasi dgn asosiasi industri rokok
6.Peningkatan sistem pencegahan yang dilakukan
-Updating database profil produsen rokok (NPPBKC, HJE, dan kode personalisasi pita cukai)
-Updating database profil perusahaan pengangkutan, penyimpanan, dan pemasaran rokok
-Updating database profil biro-biro jasa
untuk pemesanan pita cukai, terutama untuk golongan pabrik keciL
7. Peningkatan operasi intelijen guna mendeteksi praktek pelanggaran produksi dan peredaran rokok ilegal;
8. Peningkatan operasi penindakan secara rutin dan insidentil guna pemberantasan rokok ilegal;
9.Penindakan yaitu apabila ditemukan rokok ilegal dilakukan proses penegahan/penyitaan untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan;
10.Pengenaan sanksi pidana sebagaimana diatur dlm UU No. 39/2007 pasal 50 s.d 58
11.Penyuluhan mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengedarkan rokok secara legal;Pembinaan berupa teguran untuk tidak mengedarkan rokok ilegal atau pengenaan sanksi administrasi;
SANKSI ADMINISTRASI
(Berdasarkan UU No. 39/ 2007)
1.Di dalam pabrik dilarang menghasilkan barang selain BKC yang ditetapkan dalam surat izin ybs (Pasal 30)
2. Di dalam pabrik hasil tembakau dilarang :
- menyimpan atau menyediakan PC yg telah dipakai ;
- Menyimpan atau menyediakan pengemas HT yg telah dipakai dg pita cukai yg masih utuh. (Pasal 32) à denda min 2x nilai cukai dan max 10x nilai cukai dari pita cukai yg tlh dipakai.
3. Tdk melunasi utang cukai sampai berakhirnya tgl jatuh tempo. (Pasal 7) denda sebesar 10% dari nilai cukai yg terutang.
4 Melanggar ketentuan ttg tdk dipungutnya cukai (BKC didapati menyimpang dari tujuan). (Pasal 8) à denda min 2x nilai cukai dan max 10x nilai cukai yg seharusnya dibayar.
SANKSI PIDANA
(Berdasarkan UU No. 39/2007)
Setiap orang yang tanpa memiliki izin menjalankan usaha pabrik hasil tembaku dan mengakibatkan kerugian negara. (Pasal 50) à pidana penjara min 1 Th dan max 5 Th dan pidana denda min. 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai.
2 Pengusaha Pabrik yg mengeluarkan HT yg belum dilunasi cukainya dari pabrik, tidak melapor dan tanpa dokumen, yg mengakibatkan kerugian negara. (Pasal 52) à pidana penjara min 1 Th max 5 Th dan pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yg seharusnya dibayar
3.Setiap orang yang dengan sengaja menyerahkan buku, catatan, dan atau dokumen, atau laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yg berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai yg palsu atau dipalsukan. (Pasal 53) à pidana penjara min 1 Th max 6 Th dan pidana denda min. Rp 75 juta dan max. Rp 750 juta.
4.Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan utk dijual HT yg tdk dikemas utk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai yg diwajibkan. (Pasal 54) à pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yg seharusnya dibayar.
5. Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan HT yg berasal dari tindak pidana. (Pasal 56) à pidana penjara min 1 tahun dan max 5 th dan pidana denda min 2x nilai cukai dan max 10x nilai cukai.
6.Setiap orang yang secara melawan hukum :
- membuat, meniru atau memalsukan pita cukai ; atau
- membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai yg palsu atau dipalsukan atau dibuat secara melawan hukum ; atau
- mempergunakan, menjual, menawarkan , menyerahkan, menyediakan utk dijual, atau mengimpor pita cukai yang sudah dipakai (Pasal 55) à pidana penjara min 1 tahun dan max 8 th dan pidana denda min 10x nilai cukai dan max 20x nilai cukai.
7.Setiap orang yang tanpa izin membuka,melepas ataumerusak kunci, segel atau tanda pengaman (Bea dan Cukai). (Pasal 57) à pidana penjara min 1 tahun dan max 2th 8 bln dan pidana denda min Rp 75 juta dan max 750 juta.
8.Setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai kepada tdk berhak, atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai yg bukan haknya. (Pasal 58) à pidana penjara min 1 tahun dan max 5 th dan pidana denda min 2x nilai cukai dan max 10x nilai cukai.
9.Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai (Psl 58A) à pidana penjara min 1 tahun dan max 5 th dan pidana denda min Rp 50 juta dan max Rp 1 miliar. Jika mengakibatkan tdk terpenuhinya pungutan negara à pidana penjara min 2 tahun dan max 10 th dan pidana denda min Rp 1 miliar dan max Rp 5 miliar.
Motif kesamaan merek:
Menghindari kenaikan golongan sehingga membuat merek yang menyerupai dan diproduksi oleh pabrik yang satu group
Mensiasati dengan membuat merek yang menyerupai merek induknya
Meniru merek yang sudah establish sehingga mempercepat di kenal oleh pasar
Menjatuhkan pesaing dengan meniru merek/desain pesaingnya
Pengertian Merek
Gambar ;
Nama ;
Kata ;
Huruf - huruf
Angka - angka ;
Susunan Warna ; atau
Kombinasi dari unsur tersebut
Yang memiliki daya pembeda
Digunakan dalam kegiatan perdagangan
Barang atau jasa
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau bea cukai
DJBC adalah nama dari suatu instansi pemerintah yang melayani masyarakat dibidang kepabeanan/pabean dan dibidang cukai.Pada jaman Belanda dulu Bea cukai sering disebut dengan duane, di negara lain disebut dengan , douanes, kastam, dan lain-lain.Nama resmi dari bea cukai adalah disingkat DJBC. Orang-orang sering menyebut bea cukai dengan sebutan BC
Lembaga
Dari segi kelembagaan, DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal atau setara
dengan unit eselon 1, yang berada di bawah Departemen Keuangan (Depkeu) Republik Indonesia sebagaimana juga
Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan lain-lain.
Tugas dan fungsi
Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara antara lain memungut Bea Masuk berikut pajak-pajak atas barang impornya (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan Cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) kepada Kas Negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola olah DJBC.
Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman mengandung Alkohol/Etil Alkohol dan peredaran rokok atau hasil tembakau lainnya.
Seiring perkembangan waktu dan zaman, bea cukai bertambah fungsi dan tugasnya sebagai trade fasilitator, yaitu penundaan dan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
Kewenangan DJBC
Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai.
Obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau(rokok, cerutu dsb), Etil Alkohol, dan Minuman mengandung etil alkohol / Minuman keras.
Malaysia menerapkan cukai pada 13 jenis produk.
Tugas lain DJBC
menjalankan peraturan titipan dari instansi lain seperti dari Departemen perdagangan, departemen perindustrian, departemen pertanian, departemen kesehatan, departemen pertahanan
DJBC adalah instansi yang menjaga pintu gerbang nusantara.
esensi dari peraturan titipan tersebut adalah demi efisiensi dan efektivitas dan menghidari birokrasi panjang yang harus dilewati oleh setiap eksportir/importir dalam melaksanakan kegiatannya
Dasar Hukum Perundang-undangan tentang Cukai Undang-undang no. 11 Tahun 1995 Jo Undang –undang no.39 Tahun 2007 .
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang merupakan pajak tidak langsung.
Cukai dikenal sejak jaman Hindia Belanda.
CUKAI MINYAK TANAH
CUKAI ALKOHOL SULINGAN
CUKAI BIR
CUKAI TEMBAKAU
CUKAI GULA- DIATUR DALAM ORDONANSI
Secara teoritik :
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini
(Aturan Peralihan Pasal I UUD 45)
SEJAK KAPAN INDONESIA MEMILIKI LANDASAN HUKUM CUKAI
UU NO. 11 TAHUN 1995 jo UU NO. 39 TAHUN 2007
SIFAT PERUBAHAN :AMANDEMEN (menambah dan mengurangi)
APAKAH BKC ITU ?
Pasal 2
Barang:
1.Konsumsinya perlu dikendalikan
2.Peredarannya perlu diawasi
3.Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
4.Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
-DIKENAKAN CUKAI
OBYEK CUKAI
1.ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL
2.MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
3.HASIL TEMBAKAU
PENGECUALIAN BKC
Pasal 8 (1) :
1.Tembakau Iris (TIS) dengan syarat tertentu
2.Minuman mengandung etil alkohol dengan syarat tertentu
Pasal 8 (2) :
Tidak dikonsumsi di Indonesia
Dimasukkan pabrik atau tempat penyimpanan
Sebagai bahan baku BKC
Telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik.
CUKAI TIDAK DIPUNGUT ATAS BKC PASAL 4(1) TERHADAP :
TEMBAKAU IRIS (TIS) DARI TEMBAKAU INDONESIA,TIDAK DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN
ATAU DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN DGN BAHAN PENGEMAS TRADISIONAL LAZIM,
DALAM PEMBUATANNYA TDK DICAMPUR ATAU DITAMBAHKAN DGN TEMBAKAU LUAR NEGERI
ATAU BAHAN LAZIM LAINNYA DAN/ATAU PADA KEMASAN ATAU TIS-NYA TDK DIBUBUHI MEREK
DAGANG, ETIKET ATAU SEJENISNYA
MMEA HASIL PERAGIAN ATAU PENYULINGAN, DIBUAT O/ RAKYAT INDONESIA SECARA SEDERHANA
SEMATA-MATA UNTUK MATA PENCAHARIAN DAN TIDAK DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN
CUKAI JUGA TDK DIPUNGUT ATAS BKC APABILA :
DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT TUJUAN LUAR DAERAH PABEAN
•DIEKSPOR
•DIMASUKKAN KE DALAM DAERAH PABRIK ATAU TEMPAT PENYIMPANAN
•DIGUNAKAN SBG BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG DALAM PEMBUATAN BKC
•TELAH MUSNAH ATAU RUSAK SEBELUM DIKELUARKAN DARI PABRIK, TEMPAT PENYIMPANAN
ATAU SEBELUM DIBERIKAN PERSETUJUAN IMPOR UNTUK DIPAKAI
SISTEM PEMUNGUTAN CUKAI
Besarnya pungutan cukai ditentukan tiga variabel :
1.Tarif Cukai
2.Harga Dasar
3.Jumlah Produksi
Sistem Tarif Cukai
Tarif Spesifik --> EA dan MMEA
Tarif Advalorum --> Hasil Tembakau
Tarif Gabungan
TARIF CUKAI
HASIL TEMBAKAU-DI BUAT DI INDONESIA
-275% X H Ds.
-57% X HE
HASIL TEMBAKAU- DI IMPOR
- 275% X (H Ds.+ BM
- 57% X HE
Penggolongan tarif berdasarkan strata produksi dan strata HJE :
Bertujuan untuk menggolongkan pabrik dengan beban cukai untuk setiap pabrikan sesuai dengan porsi stratanya, mencerminkan
-Aspek Keadilan
-Persaingan yang sehat
- Kesempatan berusaha
-Aspek Tenaga Kerja
- Pemerataan Penghasilan
CARA PELUNASAN
-Dengan pembayaran
-Dengan pelekatan pita cukai
-Dengan pembubuhan tanda pelunasan
PENAGIHAN CUKAI
Penagihan oleh DJBC dilakukan terhadap :
a. utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya.
b. Kekurangan Cukai
d. Sanksi administrasi
Daluarsa hutang pajak (Ps 13) : 10 tahun
Pengawasan Rokok Ilegal
Pengenalan.pengertian serta upaya penanganan.:
1.Pengusaha wajib memilki NPPBKC:
Pengusaha HT -Pengusaha pabrik dan Importir
Pengusaha MMEA - Pengusaha pabrik. Importir.Penyalur dan Pengusaha TPE
Pengusaha EA -Pengusaha pabrik.Pengusaha tempat penyimpanan.Importir,Pengusaha TPE
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN CUKAI TENTANG PERIZINAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2008
TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR, PENYALUR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL
PERMOHONAN PEMERIKSAAN LOKASI/BANGUNAN/TEMPAT USAHA
1.a.Pengusaha- Permohonan tertulis,disertai min. :
- salinan IUI/TDI
- gambar denah
- lokasi/bangunan/
- tempat usaha
- salinan IMB
- salinan izin pemda (HO
1.b.KPPBC
Wawancara ( BAW)
Pemeriksaan Lokasi/Bangunan/ Tempat Usaha
-BA.PEMERIKSAAN + Gambar Denah
-BAP sebagai salah satu syarat kelengkapan permohonan NPPBKC (PMCK-6)
Dalam waktu 3 bulan- PMCK-6
PERMOHONAN MENDAPATKAN NPPBKC
2.a.Orang-
Permohonan tertulis memperoleh NPPBKC, dilampiri :
-BA Pemeriksaan
-Salinan/fotocopy izin dipersyaratkan instansi terkait telah disahkan pejabat berwenang
-Surat Pernyataan bermaterai (tidak kesamaan nama)
2.b.KPPBC-dalam waktu 30 hari-ada jawaban SETUJU ATAU TOLAK- KEP. NPPBKC ATAU SURAT TOLAK
Persyaratan Fisik
Pabrik HT
-tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin
-tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal
-berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum
-memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi
Tempat Usaha Importir HT
1.tidak menggunakan tempat penimbunan hasil tembakau yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat- tempat lain yang bukan bagian tempat usaha importir yang dimintakan izin
2.tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal
3.berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum
Persyaratan Administrasi
Pabrik HT/MMEA/EA
IMB
Izin HO (UU Gangguan) atau Izin Amdal
Izin Usaha Industri atau TDI
Izin Usaha Perdagangan
Izin/rekomendasi instansi Bidang Tenaga Kerja
NPWP
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (pribadi)
KTP (orang pribadi) atau Akte Pendirian Usaha (Badan Hukum)
Surat pernyataan bermeterai tidak keberatan dibekukan/dicabut apabila kesaman nama pabrik
Akta sewa disahkan notaris min 5 tahun (bukan pemilik bangunan) → aturan baru
Khusus Pabrik MMEA/EA ditambah izin/rekomendasi instansi bidang kesehatan
Permohonan tertulis kepada Menkeu u.p. Kepala Kantor ( PMCK-6) +BAP)
Persyaratan Administrasi
Importir HT/MMEA/EA
Izin sebagai Importir dari instansi bidang perindustrian/perdagangan
NPWP
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
Akte Pendirian Usaha (Badan Hukum)
Surat pernyataan bermeterai tidak keberatan dibekukan/dicabut apabila kesaman nama importir
Khusus importir HT ditambah Surat penunjukan agen penjualan dari produsen di luar negeri.
Permohonan tertulis kepada Menkeu u.p. Kepala Kantor ( PMCK-6 +BAP)
DAMPAK PEREDARAN ROKOK ILEGAL
Terganggunya kinerja dan pasar hasil tembakau :
-industri SKT skala kecil (gol. III) sangat dirugikan dgn rokok ilegal jenis SKT (Tarif SKT Gol. III Rp 40,- per batang);
-industri SKM (Gol. I dan II) sangat dirugikan dgn rokok ilegal jenis SKM/SKTF (Tarif SKM Gol. I Rp 260,- s/d Rp 290,- per batang);
-Merugikan keuangan negara, karena rokok ilegal tidak membayar cukai;
-Kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan dengan benar, umumnya rokok ilegal tidak dilakukan pengujian kadar nikotin dan tar, sehingga menyesatkan masyarakat.
-Industri rokok merek terkenal sangat dirugikan dengan adanya rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) yang umumnya berasal dari impor.
UPAYA PENANGANAN
1.Penyempurnaan regulasi guna mendorong pemberantasan rokok ilegal, termasuk dengan amandemen UU No. 11/1995 à UU No. 39/2007
2.Penataan perizinan cukai rokok, dengan komputerisasi
3.Peningkatan operasi pemberantasan rokok ilegal di sentra produksi dan pemasaran rokok dengan menerbitkan surat edaran/instruksi
4.Peningkatan kerjasama dgn instansi penegak hukum lainnya
5.Peningkatan kerjasama tukar menukar informasi dgn asosiasi industri rokok
6.Peningkatan sistem pencegahan yang dilakukan
-Updating database profil produsen rokok (NPPBKC, HJE, dan kode personalisasi pita cukai)
-Updating database profil perusahaan pengangkutan, penyimpanan, dan pemasaran rokok
-Updating database profil biro-biro jasa
untuk pemesanan pita cukai, terutama untuk golongan pabrik keciL
7. Peningkatan operasi intelijen guna mendeteksi praktek pelanggaran produksi dan peredaran rokok ilegal;
8. Peningkatan operasi penindakan secara rutin dan insidentil guna pemberantasan rokok ilegal;
9.Penindakan yaitu apabila ditemukan rokok ilegal dilakukan proses penegahan/penyitaan untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan;
10.Pengenaan sanksi pidana sebagaimana diatur dlm UU No. 39/2007 pasal 50 s.d 58
11.Penyuluhan mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengedarkan rokok secara legal;Pembinaan berupa teguran untuk tidak mengedarkan rokok ilegal atau pengenaan sanksi administrasi;
SANKSI ADMINISTRASI
(Berdasarkan UU No. 39/ 2007)
1.Di dalam pabrik dilarang menghasilkan barang selain BKC yang ditetapkan dalam surat izin ybs (Pasal 30)
2. Di dalam pabrik hasil tembakau dilarang :
- menyimpan atau menyediakan PC yg telah dipakai ;
- Menyimpan atau menyediakan pengemas HT yg telah dipakai dg pita cukai yg masih utuh. (Pasal 32) à denda min 2x nilai cukai dan max 10x nilai cukai dari pita cukai yg tlh dipakai.
3. Tdk melunasi utang cukai sampai berakhirnya tgl jatuh tempo. (Pasal 7) denda sebesar 10% dari nilai cukai yg terutang.
4 Melanggar ketentuan ttg tdk dipungutnya cukai (BKC didapati menyimpang dari tujuan). (Pasal 8) à denda min 2x nilai cukai dan max 10x nilai cukai yg seharusnya dibayar.
SANKSI PIDANA
(Berdasarkan UU No. 39/2007)
Setiap orang yang tanpa memiliki izin menjalankan usaha pabrik hasil tembaku dan mengakibatkan kerugian negara. (Pasal 50) à pidana penjara min 1 Th dan max 5 Th dan pidana denda min. 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai.
2 Pengusaha Pabrik yg mengeluarkan HT yg belum dilunasi cukainya dari pabrik, tidak melapor dan tanpa dokumen, yg mengakibatkan kerugian negara. (Pasal 52) à pidana penjara min 1 Th max 5 Th dan pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yg seharusnya dibayar
3.Setiap orang yang dengan sengaja menyerahkan buku, catatan, dan atau dokumen, atau laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yg berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai yg palsu atau dipalsukan. (Pasal 53) à pidana penjara min 1 Th max 6 Th dan pidana denda min. Rp 75 juta dan max. Rp 750 juta.
4.Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan utk dijual HT yg tdk dikemas utk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai yg diwajibkan. (Pasal 54) à pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yg seharusnya dibayar.
5. Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan HT yg berasal dari tindak pidana. (Pasal 56) à pidana penjara min 1 tahun dan max 5 th dan pidana denda min 2x nilai cukai dan max 10x nilai cukai.
6.Setiap orang yang secara melawan hukum :
- membuat, meniru atau memalsukan pita cukai ; atau
- membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai yg palsu atau dipalsukan atau dibuat secara melawan hukum ; atau
- mempergunakan, menjual, menawarkan , menyerahkan, menyediakan utk dijual, atau mengimpor pita cukai yang sudah dipakai (Pasal 55) à pidana penjara min 1 tahun dan max 8 th dan pidana denda min 10x nilai cukai dan max 20x nilai cukai.
7.Setiap orang yang tanpa izin membuka,melepas ataumerusak kunci, segel atau tanda pengaman (Bea dan Cukai). (Pasal 57) à pidana penjara min 1 tahun dan max 2th 8 bln dan pidana denda min Rp 75 juta dan max 750 juta.
8.Setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai kepada tdk berhak, atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai yg bukan haknya. (Pasal 58) à pidana penjara min 1 tahun dan max 5 th dan pidana denda min 2x nilai cukai dan max 10x nilai cukai.
9.Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai (Psl 58A) à pidana penjara min 1 tahun dan max 5 th dan pidana denda min Rp 50 juta dan max Rp 1 miliar. Jika mengakibatkan tdk terpenuhinya pungutan negara à pidana penjara min 2 tahun dan max 10 th dan pidana denda min Rp 1 miliar dan max Rp 5 miliar.
Motif kesamaan merek:
Menghindari kenaikan golongan sehingga membuat merek yang menyerupai dan diproduksi oleh pabrik yang satu group
Mensiasati dengan membuat merek yang menyerupai merek induknya
Meniru merek yang sudah establish sehingga mempercepat di kenal oleh pasar
Menjatuhkan pesaing dengan meniru merek/desain pesaingnya
Pengertian Merek
Gambar ;
Nama ;
Kata ;
Huruf - huruf
Angka - angka ;
Susunan Warna ; atau
Kombinasi dari unsur tersebut
Yang memiliki daya pembeda
Digunakan dalam kegiatan perdagangan
Barang atau jasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar