Penggunaan Jaminan Bank atas Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda administrasi dan Pajak dalam rangka impor
22-03-2005|administrator
DJBC,
I. PENGERTIAN
Jaminan Bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin tidak menepati janji.
Lihat juga penjelasan mengenai Jaminan secara detil
II. KETENTUAN UMUM
1. Jaminan Bank dapat digunakan atas pembayaran pungutan negara yang berkaitan dengan:
o pemberian fasilitas TPB
o impor sementara
o ijin pengeluaran pendahuluan dengan penangguhan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor
o kekurangan pembayaran akibat penetapan tarif/nilai pabean oleh pejabat Bea Cukai yang diajukan keberatannya
o sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh pejabat Bea Cukai yang diajukan keberatannya
2. Besarnya jumlah Jaminan Bank dalam hal:
o pemberian fasilitas TPB
o impor sementara
o ijin pengeluaran pendahuluan
3. Kekurangan pembayaran akibat penetapan tarif/nilai pabean yang diajukan oleh pejabat
Bea Cukai yang diajukan keberatannya sekurang-kurangnya sebesar jumlah Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang.
4. Besarnya jumlah jaminan atas pembayaran atau denda administrasi sekurang-kurangnya sebesar jumlah denda administrasi yang harus dibayar.
5. Jaminan Bank yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran adalah Jaminan Bank yang diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi.
III. JANGKA WAKTU JAMINAN BANK
1. Jangka waktu jaminan dalam hal fasilitas TPB, impor sementara, dan ijin pengeluaran pendahuluan adalah selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari. Perpanjangan jangka waktu jaminan dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk yang tembusannya disampaikan kepada Bank penerbit jaminan sebelum tanggal jatuh tempo.
2. Jangka waktu jaminan dalam hal kekurangan pembayaran akibat penetapan tarif/nilai pabean oleh pejabat Bea Cukai adalah 90 (sembilan puluh) hari. Perpanjangan jangka waktunya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari Direktur Jenderal Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk, yang tembusannya disampaikan kepada bank penerbit jaminan sebelum tanggal jatuh tempo.
IV. PELUNASAN PUNGUTAN NEGARA
Pelunasan pungutan negara dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi yang menerbitkan Jaminan Bank.
Penyimpangan dari ketentuan pelunasan negara dimaksud hanya dapat dilakukan setelah disetujui Direktur Jenderal Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk.
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Dalam hal pihak yang dijamin belum/tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo, Direktur Jenderal Bea Cukai memberitahukan kepada Bank penerbit jaminan agar mencairkan Jaminan Bank dengan mengkredit ke dalam rekening Bea Cukai selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo Jaminan Bank.
2. Bank penerbit jaminan wajib meminta penegasan kepada Bea Cukai mengenai telah atau tidaknya pihak yang dijamin memenuhi kewajibannya dalam hal Bea Cukai tidak memberitahukan kepada bank penerbit jaminan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal jatuh tempo.
3. Apabila Bank penerbit jaminan tidak menerima penegasan dari Bea Cukai sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka Jaminan Bank dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan tagihan negara kepada pihak yang dijamin.
VI. KEWAJIBAN DITJEN BEA DAN CUKAI
Bea Cukai wajib memberikan jawaban atas permintaan penegasan dari Bank penerbit jaminan sebelum tanggal jatuh tempo.
VII. WEWENANG DITJEN BEA DAN CUKAI
1. Bea Cukai berwenang menolak Jaminan Bank yang baru, jika Bank penerbit jaminan tidak mencairkan Jaminan Bank dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo, sampai kewajibannya dipenuhi.
2. Selanjutnya Bea Cukai segera menyampaikan:
o Surat penyerahan penagihan piutang Bea Masuk, Cukai dan Denda Administrasi dalam rangka impor kepada KP3N di wilayah Bank berdomisili;
o Surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kepada KPP di wilayah Bank berdomisili; untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar