PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR SEMENTARA
1. Definisi
1. Impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
2. Diekspor kembali adalah pengeluaran barang impor sementara dari daerah pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor .
3. Tidak diekspor kembali adalah barang impor sementara yang tidak dikeluarkan kembali dari dalam daerah pabean dalam jangka waktu lebih dari 60 hari sejak tanggal jatuh tempo impor sementara.
4. Pengurusan administrasi kepabeanan adalah pengajuan pemberitahuan pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
6. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pabean.
7. Pejabat Bea dan Cukai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
8. Kantor adalah Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
9. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
10. Barang Penumpang adalah barang impor yang dibawa oleh orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
2. Kriteria Barang Impor Sementara
Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara apabila pada waktu impornya dipenuhi kriteria :
a. tidak akan habis dipakai dalam masa pengimporan;
b. identitas barang tersebut jelas;
c. dalam masa pengimporan sementara tidak berubah bentuk secara hakiki kecuali karena aus dalam penggunaan ; dan
d. terdapat dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.
3. Pengelompokan Barang Impor Sementara
(1) Terhadap barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.
(2) Barang impor sebagaimana dimaksud pada butir (1) yang diberikan pembebasan bea masuk adalah:
a. barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan di tempat lain dari tempat penyelenggaraan pameran berikat;
b. barang untuk keperluan seminar atau kegiatan semacam itu;
c. barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi;
d. barang untuk keperluan tenaga ahli;
e. barang untuk keperluan penelitian termasuk kapal survey, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
f. barang yang diimpor untuk keperluan perlombaan dibidang olahraga;
g. kemasan yang digunakan untuk pengangkutan barang impor atau ekspor secara berulang-ulang;
h. barang keperluan contoh atau model;
i. kendaraan atau sarana pengangkut termasuk kapal pesiar (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan manca negara;
j. kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat reguler;
k. barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi;
l. binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan;
m. peralatan khusus yang digunakan untuk penanggulangan bencana alam, kebakaran, dan gangguan keamanan;
n. kapal niaga yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional;
o. pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional, termasuk didalamnya helicopter;
p. barang yang dibawa oleh penumpang dan akan dibawa kembali ke luar negeri; dan/atau
q. barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dari luar negeri.
(3) Barang impor sebagaimana dimaksud pada butir (1) yang dapat diberikan keringanan bea masuk adalah mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur. Termasuk mesin untuk keperluan uji coba yang menghasilkan barang produksi, alat uji coba dalam industri telekomunikasi, mould
4. Pengajuan Permohonan
(1) Untuk mendapatkan fasilitas impor sementara, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor di tempat pemasukan barang impor.
(2) Dalam hal tertentu permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (1) dapat diajukan kepada Direktur Jenderal.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud butir (1) harus ditandatangani oleh pejabat yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau API/APIT.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud butir (1) tidak ditandatangani oleh pejabat yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau API/APIT, maka permohonan harus dilengkapi dengan surat kuasa atau surat delegasi wewenang atas nama pejabat perusahaan.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (1) paling sedikit memuat:
a. rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan
nilai pabean barang impor sementara;
b. pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara;
c. tujuan penggunaan barang impor sementara;
d. lokasi penggunaan barang impor sementara; dan
e. jangka waktu impor sementara.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (1) paling sedikit dilampiri dengan :
a. dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali seperti perjanjian sewa menyewa, kontrak kerja,korespondensi;
b. surat pernyataan diatas meterai kesediaan importir untuk mengekspor kembali barang impor sementara;
c. daftar barang berikut nilainya sepert invoice/proforma invoice; dan
d. dokumen identitas pemohon seperti NPWP, surat izin usaha, dan API/APIT.
(6) Kewajiban pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (1) dikecualikan terhadap barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang.
5. Penelitian Permohonan
Atas permohonan impor sementara, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian kelayakan untuk dapat diberikan izin impor sementara, yang meliputi:
- alasan pengajuan permohonan ;
- persyaratan kriteria sebagai barang impor sementara;
- tujuan dan jangka waktu pemakaian barang impor sementara; dan
- isi dan kelengkapan surat permohonan.
6. Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean dan Klasifikasi Barang
(1) Atas permohonan impor sementara, Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuk wajib melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean serta klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
(2) Penetapan nilai pabean dan klasifikasi barang dituangkan dalam surat persetujuan izin impor sementara.
7. Persetujuan/Penolakan Permohonan
(1) Dalam hal hasil penelitian memenuhi syarat, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat keputusan persetujuan izin impor sementara.
(2) Dalam hal hasil penelitian tidak memenuhi syarat, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan dengan menyebut alasan penolakannya.
8. Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang
(1) Untuk mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean sebagai barang impor sementara, importir mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan/atau izin impor sementara.
(2) PIB sebagaimana dimaksud pada butir (1) disampaikan ke kantor paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal izin impor sementara, disertai bukti pembayaran dan/atau tanda terima jaminan.
(3) Apabila PIB tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir (2), maka izin impor sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.
9. Kewajiban BM dan PDRI atas Barang Impor Sementara yang Diberikan Pembebasan BM
(1) Terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk, importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor.
(2) Kewajiban menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud pada butir (1) dapat dikecualikan untuk impor sementara barang yang dibawa oleh penumpang dan akan dibawa kembali ke luar negeri berdasarkan pertimbangan dari Kepala Kantor.
(3) Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada butir (1) adalah sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan.
10. Pemeriksaan Pabean
(1) Terhadap barang impor sementara dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jenis dan/atau jumlah tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam surat keputusan izin impor sementara dan/atau PIB maka Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan kepada importir agar mengajukan permohonan perbaikan izin impor sementara dan selanjutnya importir menyesuaikan PIB beserta pembayaran dan/atau jaminannya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) adalah impor sementara oleh importir MITA prioritas jalur prioritas.
11. Ketentuan larangan dan pembatasan/persyaratan impor barang
(1) Terhadap barang impor sementara yang diberikan keringanan Bea Masuk dalam kondisi bukan baru dan/atau yang diatur tata niaga impornya wajib mendapat persetujuan impor dari instansi yang berwenang sebelum barang tersebut keluar dari kawasan pabean.
(2) Terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk, apabila tidak direekspor dalam jangka waktu yang ditetapkan wajib mendapat persetujuan impor dari instansi teknis terkait.
12. Jangka waktu impor sementara dan perpanjangannya
(1) Jangka waktu izin impor sementara diberikan berdasarkan permohonan sesuai dengan tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara.
(2) Dalam hal jangka waktu impor sementara sebagaimana dimaksud pada butir (1) kurang dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu izin impor sementara tersebut dapat diperpanjang lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan permohonan, sepanjang jangka waktu izin impor sementara secara keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara.
13. Pindah lokasi, perubahan penggunaan dan pengalihan tanggung jawab
(1) (1)Selama berlakunya izin impor sementara, barang impor sementara dapat dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada butir (1) importir mengajukan permohonan kepada kepala kantor yang menerbitkan izin impor sementara.
(3) Dalam hal barang impor sementara dipindahlokasikan ke tempat lain yang berada dalam pengawasan kantor lain, importir memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada kepala kantor tujuan.
14. Pengawasan Barang Impor Sementara
(1) Barang Impor Sementara yang telah diberikan izin pengeluaran dari Kawasan Pabean berada dibawah pengawasan pabean sampai dengan penyelesaiannya.
(2) Barang yang telah mendapatkan izin impor sementara sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan fisik untuk meyakinkan bahwa ketentuan dalam izin impor sementara barang tersebut dipenuhi.
(3) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir (2) ditemukan barang impor sementara dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain tanpa mendapat persetujuan dari kepala kantor, izin impor sementara dicabut.
(4) Pencabutan izin impor sementara sebagaimana dimaksud pada butir (3) dilakukan oleh kepala kantor dengan surat pencabutan.
(5) Terhadap barang impor sementara yang telah dicabut izin impor sementaranya sebagaimana dimaksud pada butir (4) dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama.
(6) Barang impor sementara yang telah dicabut izin impor sementaranya diperlakukan sebagai barang impor sementara yang tidak diekspor kembali dan importir wajib membayar bea masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(7) Dalam hal barang impor sementara yang telah dicabut izin impor sementaranya tidak diekspor dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka barang impor tersebut diperlakukan sebagai barang impor sementara yang tidak diekspor kembali.
(8) Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud butir (3) akan diberi catatan khusus sebagai importir yang tidak patuh sehingga akan memberatkan dalam pemberian fasilitas berikutnya.
15. Kewajiban Reekspor Barang Impor Sementara
(1) Barang impor sementara wajib diekspor kembali dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam izin impor sementara.
(2) Setelah jangka waktu impor sementara berakhir dan dalam hal tidak dilakukan perpanjangan izin impor sementara,sambil menunggu proses realisasi ekspor, terhadap barang impor sementara dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama.
(3) Penyegelan kembali pada saat barang akan dimuat ke sarana pengangkut dalam rangka realisasi ekspornya.
(4) Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara melebihi jangka waktu yang diizinkan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(5) Yang dimaksud dengan terlambat mengekspor kembali adalah pelaksanaan ekspor kembali barang impor sementara yang :
a. pengurusan administrasi kepabeanan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo impor sementara sampai dengan 60 hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara dan realisasi ekspornya dilakukan dalam kurun waktu yang sama; atau
b. pengurusan administrasi kepabeanan dilakukan sampai dengan tanggal jatuh tempo impor sementara dan realisasi ekspornya dilakukan dalam jangka waktu antara 30 hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara sampai dengan 60 hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara.
(6) Orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(7) Importir yang tidak melaksanakan ekspor kembali barang impor sementara akan diberi catatan khusus sebagai importir yang tidak patuh sehingga akan memberatkan dalam pemberian fasilitas berikutnya.
16. Dianggap telah diselesaikan oleh karena keadaan memaksa (force majeur)
(1) Dalam hal terjadi kerusakan berat atau musnah karena keadaan memaksa (force majeur), importir dapat dibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembali barang impor sementara dimaksud serta dibebaskan dari kewajiban melunasi kekurangan bea masuk dan sanksi administrasi berdasarkan persetujuan Kepala Kantor atau DirekturJenderal.
(2) Pengertian keadaan memaksa (force majeur) sebagaimana dimaksud butir 1 adalah keadaan yang disebabkan oleh bencana alam atau hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia, dan didukung dengan pernyataan dari instansi yang berwenang.
(3) Terhadap keadaan memaksa (force majeur), pejabat membuat laporan kejadian dan dilengkapi berita acara.(format,jenis, materi laporan dibreak down)
(4) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana tersebut pada butir (1), importir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor atau Direktur Jenderal dengan melampirkan pernyataan dari instansi terkait mengenai keadaan memaksa (force majeur) tersebut beserta dokumen lain yang mendukung.
17. Pengembalian jaminan
(1) Jaminan dikembalikan dalam hal :
a. Barang impor sementara telah selesai diekspor kembali;
b. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta sanksi adminstrasi berupa denda telah dilunasi; atau
c. Ditetapkan telah diselesaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal karena keadaan memaksa (Force Majeur).
(2) Untuk menarik kembali jaminan, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor dengan menyampaikan alasan dengan disertai bukti-bukti sebagaimana dimaksud butir (1).
(3) Jangka waktu berlakunya jaminan yang dipertaruhkan dalam rangka impor sementara adalah sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo.
18. Penatausahaan
(1) Dalam rangka pengamanan hak keuangan, Pejabat yang mengelola fasilitas impor sementara menatausahakan PIB yang diterimanya dalam Buku Catatan Khusus sesuai Contoh Lampiran Keputusan dan selanjutnya menyimpan berkas PIB dimaksud sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean atas barang impor sementara bersangkutan.
(2) Bagi kantor yang telah tersedia sistem informasi online, penatausahaan PIB impor sementara wajib diinput dalam sistem yang telah tersedia.
(3) Apabila Barang Impor sementara telah diselesaikan kewajiban pabeannya, pada Buku Catatan Khusus dan sistem informasi diberikan catatan tentang penyelesaiannya.
(4) Kepala Kantor membuat laporan bulanan tentang barang impor sementara kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan Direktur Teknis Kepabeanan.
(5) Dalam hal kantor telah memiliki sistem jaringan online, maka laporan bulanan cukup disediakan dalam sistem dimaksud
19. Pengamanan Hak Keuangan Negara
(1) Pengamanan hak keuangan negara atas fasilitas impor sementara sepenuhnya dilakukan oleh kantor tempat PIB didaftarkan.
(2) Dalam hal barang impor sementara dipergunakan di wilayah pengawasan kantor yang berbeda dari kantor tempat PIB didaftarkan, maka kepala kantor tempat pengawasan barang impor sementara wajib melakukan pengamanan hak-hak keuangan negara yang diperlukan berkaitan dengan ketentuan di bidang impor sementara ini.
(3) Kepala Kantor memberitahukan kepada importir tentang akan berakhirnya izin impor sementara 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo;
(4) Importir sudah harus mengajukan permohonan perpanjangan atau penyelesaian izin impor sementara dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum jatuh tempo kepada Kepala Kantor;
(5) Apabila jangka waktu izin impor sementara jatuh tempo dan tidak ada penyelesaian, Kepala Kantor meminta kepada pihak penjamin untuk mencairkan jaminan dan menerbitkan Surat Penetapan Sanksi Administrasi berupa denda sebesar 100% dari Bea Masuk serta memberikan kesempatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari bagi importir untuk menyelesaikan kewajiban pabeannya.
(6) Pendefinitifan jaminan dilakukan setelah kesempatan yang diberikan dalam butir (5) tidak dipenuhi oleh oleh importir.
(7) Dalam rangka mengamankan hak keuangan negara Kepala Kantor dapat melakukan upaya penagihan dan permintaan pencairan jaminan sesuai mekanisme yang berlaku bahkan sampai dengan upaya paksa.
(8) Pengamanan hak kuangan negara dapat berjalan dengan baik apabila penatausahaan atas fasilitas impor sementara telah dilaksanakan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar