PIB pendahuluhan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP- 68 /BC/2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang :
a. bahwa agar pelaksanaan importasi barang dapat dilakukan dengan lebih
efektif dan efisien, dipandang perlu untuk melakukan perubahan
Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana
Kepabeanan di Bidang Impor.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613);
4. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/Kep/12/2002
tentang Tertib Administrasi Importir;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang
Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang
Registrasi Importir;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2002 tentang
Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi
dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang
Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam
Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan
Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG
IMPOR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana
Kepabeanan di Bidang Impor diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 9
(1) Pengangkut yang tidak dapat mempertanggungjawabkan
terjadinya kekurangan bongkar atas jumlah kemasan atau peti
kemas atau barang curah yang diberitahukan, diwajibkan untuk
melunasi Bea Masuk, Cukai dan PDRI yang seharusnya dibayar
berikut sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan.
(2) Pengangkut yang membongkar kemasan atau peti kemas atau
barang curah lebih banyak dari yang diberitahukan, dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal
7 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan.”
2. Ketentuan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 39
(1) Untuk mendapatkan pelayanan segera, Importir menyerahkan
Dokumen Pelengkap Pabean disertai jaminan sebesar Bea
Masuk, Cukai dan PDRI kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(2) Pelayanan segera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat diberikan terhadap importasi :
a. organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau
darah;
b. jenazah dan abu jenazah;
c. barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang
mengandung radiasi;
d. binatang hidup;
e. tumbuhan hidup;
f. surat kabar, majalah yang peka waktu;
g. barang berupa dokumen;
h. barang lainnya yang mendapat ijin dari Direktur Jenderal yang
karena sifatnya memerlukan pelayanan segera.
(3) Untuk menyelesaikan importasi dengan pelayanan segera
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir wajib
menyerahkan PIB definitif sesuai tatakerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dengan mendapatkan penetapan Jalur Hijau tanpa
diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengeluaran
barang impor.
(4) Pelayanan segera terhadap barang impor sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf c, d, atau e hanya dapat diberikan apabila
telah mendapatkan ijin dari instansi teknis.
(5) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
dipenuhi:
a. jaminan dicairkan;
b. importir dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; dan
c. kemudahan pelayanan segera sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) untuk dan atas nama Importir yang bersangkutan
hanya dapat diberikan lagi setelah 6 (enam) bulan sejak
importir menyelesaikan kewajibannya.
(6) Tatakerja pengeluaran barang impor dengan pelayanan segera
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf C
Keputusan Direktur Jenderal ini.”
3. Ketentuan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 40
(1) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran
barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk,
Cukai dan PDRI terhadap barang impor :
a. untuk pembangunan proyek yang mendesak;
b. untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat misalnya
bencana alam;
c. yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan
Bea Masuk dan/atau PDRI sebelum keputusannya diterbitkan.
(2) Untuk pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Importir menyerahkan kepada Pejabat di Kantor Pabean:
a. PIB dengan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI;
atau
b. Dokumen Pelengkap Pabean dengan jaminan sebesar Bea
Masuk, Cukai dan PDRI.
(3) Penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lama 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB atau
Dokumen Pelengkap Pabean.
(4) Untuk menyelesaikan importasi dengan penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir wajib
menyerahkan PIB definitif sesuai tatakerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dengan mendapatkan penetapan Jalur Hijau tanpa
diterbitkan SPPB dalam waktu paling lama pada tanggal jatuh
tempo pemberian penangguhan.
(5) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak
dipenuhi:
a. jaminan dicairkan;
b. importir dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; dan
c. kemudahan pengeluaran barang impor dengan mendapatkan
penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak
Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
untuk dan atas nama Importir yang bersangkutan hanya dapat
diberikan lagi setelah 6 (enam) bulan sejak importir
menyelesaikan kewajibannya.
(6) Tatakerja pengeluaran barang impor dengan penangguhan Bea
Masuk, Cukai dan PDRI adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran VIII huruf D Keputusan Direktur Jenderal ini.”
4. Ketentuan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 44
(1) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan kemudahan dengan PIB
Berkala untuk penyelesaian barang impor yang telah dikeluarkan
terlebih dahulu dengan menggunakan Dokumen Pelengkap
Pabean dan jaminan dalam periode paling lama 30 (tiga puluh)
hari.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
kepada Importir yang mengimpor barang:
a. yang diimpor dalam frekuensi impor yang tinggi serta perlu
segera digunakan;
b. yang diimpor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi;
atau
c. yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal dapat
diberikan kemudahan PIB Berkala.
(3) Importir wajib menyerahkan PIB Berkala beserta bukti
pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI atas seluruh importasi
pada periode bersangkutan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
dipenuhi:
a. jaminan dicairkan;
b. importir dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; dan
c. kemudahan Pemberitahuan Impor Barang Berkala
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dan atas nama
Importir yang bersangkutan hanya dapat diberikan lagi setelah
6 (enam) bulan sejak importir menyelesaikan kewajibannya.
(5) Tatakerja PIB berkala adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran VIII huruf H Keputusan Direktur Jenderal ini.”
5. Ketentuan Pasal 52 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 52
(1) Kepastian jangka waktu pelayanan penyelesaian barang impor
untuk dipakai :
a. Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur pengeluaran
barang impor dalam waktu paling lama 4 (empat) jam kerja
sejak penerimaan PIB.
b. Dalam hal ditetapkan Jalur Merah, pelaksanaan pemeriksaan
harus sudah dimulai dalam waktu paling lama 12 (dua belas)
jam kerja sejak penetapan jalur, dan SPPB harus diterbitkan
paling lama dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam kerja
sejak LHP diterima, dalam hal jumlah dan jenis barang yang
diberitahukan kedapatan sesuai serta nilai transaksi yang
diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean.
c. Penetapan klasifikasi barang, pembebanan dan nilai pabean
harus dilakukan paling lama dalam waktu 29 (dua puluh
sembilan) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB.
1 minggu lalu
Sign in untuk memberikan suara!
0 Penilaian: Jawaban Bagus
0 Penilaian: Jawaban Buruk
Penjawab 3
Untuk keperluan impor bantuan kemanusiaan
yang saya tahu.
Jika itu hibah dari Negara lain, maka harus ada gift certificate dari negara tersebut.
Mengajukan pembebasan BM.
tentang PIB Definitif itu menurut saya hanya sebuah istilah (CMIIW). Maksudnya mungkin segera membuatkan PIB untuk barang2 tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar