Selasa, 15 Juni 2010

Pengenaan Sanksi

I.PENGERTIAN

Sanksi Administrasi adalah sanksi berupa denda yang dikenakan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran administrasi yang secara nyata telah diatur dalam Undang-undang.

Besarnya Denda dinyatakan dalam

Nilai Rupiah tertentu.

Persentase dari Bea Masuk yang harus dibayar.

Minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam Rupiah tertentu.

Minimum sampai dengan Maksimum yang besarnya dinyatakan dalam Persentase tertentu dari kekurangan pembayaran Bea Masuk.

Matrik Jenis Pelanggaran Dan Sanksi Dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

II. PELANGGARAN YANG DIKENAKAN DENDA DALAM NILAI RUPIAH TERTENTU

Barangsiapa yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean sebelum diberikan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai

Besarnya denda Rp. 5.000.000,-

Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya

Besarnya denda Rp. 5.000.000,-

Pengangkut yang tidak memberitahukan barang yang diangkutnya dalam Pemberitahuan :

Untuk sarana angkutan yang akan meninggalkan Kantor Pabean dengan tujuan luar Daerah Pabean

Pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean sepanjang mengenai:

Barang impor dari TPS atau TPB dengan tujuan TPS atau TPB lainnya.

Barang impor yang diangkut terus atau diangkut lanjut.

Barang dari Daerah Pabean yang pengangkutnya melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean.

Besarnya denda Rp. 5.000.000,-

Barang siapa yang mengeluarkan barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Besarnya denda Rp. 5.000.000,-

Barang siapa yang tidak menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, atau tidak menyerahkan buku, catatan dan surat menyurat yang bertalian dengan impor dan ekspor untuk kepentingan pemeriksaan.

Besarnya denda Rp. 5.000.000,-

Pengangkut/pengusaha yang tidak memberikan bantuan yang layak kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan di sarana pengangkut atau tempat lain yang berisi barang dibawah pengawasan Pabean.

Besarnya denda Rp. 5.000.000,-

Barang siapa yang tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai untuk menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau bagiannya, dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa

Besarnya denda Rp. 5.000.000,-

Orang yang tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai untuk menyerahkan buku, catatan dan surat menyurat yang bertalian dengan impor dan ekspor atau tidak bersedia untuk diperiksa sediaan barangnya.

Besarnya denda Rp. 5.000.000,-

Barangsiapa yang menyebabkan Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat melakukan pemeriksaan bangunan atau tempat lain yang penyelenggaraannya berdasarkan ijin yang telah diberikan menurut undang-undang Kepabeanan atau menurut Pemberitahuan Pabean berisi barang di bawah pengawasan Pabean, atau tidak menunjukkan surat/dokumen yang bertalian dengan tempat tersebut.

Besarnya denda Rp. 5.000.000,-

Barang siapa yang tidak melaksanakan perintah penghentian pembongkaran atas barang yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Besarnya denda Rp. 5.000.000,-

Pengangkut yang menolak permintaan Pejabat Bea dan Cukai untuk menghentikan sarana pengangkutnya, atau tidak membawa sarana pengangkutnya ke Kantor Pabean atau tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan atas biaya yang bersalah atau tidak menunjukkan dokumen pengangkutan serta Pemberitahuan Pabean.

Besarnya denda Rp. 5.000.000,-

III. PELANGGARAN YANG DIKENAKAN DENDA DALAM PERSENTASE DARI BEA MASUK YANG SEHARUSNYA DIBAYAR.

Importir yang tidak melunasi Bea Masuk (atas barang impor yang setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean atau dokumen pelengkap pabean dan jaminan) dalam jangka waktu yang telah ditetapkan menurut undang-undang.

Besarnya denda 10% dari Bea Masuk yang wajib dilunasi

Barangsiapa yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Besarnya denda 100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan tentang Pembebasan Bea Masuk yang ditetapkan menurut undang-undang Kepabeanan dan mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara.

Besarnya denda 100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan Bea Masuk atau keringanan Bea Masuk yang telah ditetapkan menurut undang-undang Kepabeanan dan mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara.

Besarnya denda 100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar

Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya ada di tempat tersebut (TPS)

Besarnya denda 25 % dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

Pengusaha TPB yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut (TPB)

Besarnya denda 100 % dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

IV. PELANGGARAN YANG DIKENAKAN DENDA MINIMUM SAMPAI DENGAN MAKSIMUM DALAM RUPIAH TERTENTU.

Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan :

Mengangkut barang impor ke Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib diberitahukan oleh pengangkutnya.

Dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu, kemudian wajib melapor ke Kantor Pabean.

Besarnya denda paling banyak Rp. 25.000.000,- dan paling sedikit Rp. 2.500.000,-

Pengangkut yang telah mengangkut barang impor sesuai ketentuan pengangkutan tetapi jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, di samping wajib membayar Bea Masuk atas barang yang kurang dibongkar, dikenai sanksi administrasi berupa denda

Besarnya denda paling banyak Rp. 50.000.000,- dan paling sedikit 5.000.000,-

Pengangkut yang telah mengangkut barang impor sesuai ketentuan pengangkutan tetapi jumlah barang impor yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean.

Besarnya denda paling banyak Rp. 50.000.000,- dan paling sedikit Rp. 5.000.000,-

Pengangkut yang telah memberitahukan barang yang diangkutnya tetapi tidak sampai ke tempat tujuan atau jumlah barang setelah sampai di tempat tujuan tidak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya disamping wajib membayar Bea Masuk atas barang yang tidak sampai di tempat tujuan atau kurang dibongkar dikenakan sanksi administrasi berupa denda .

Besarnya denda paling banyak Rp. 50.000.000,- dan paling sedikit Rp. 5.000.000,-

Barangsiapa yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam Pemberitahuan Pabean atas Ekspor.

Besarnya denda paling banyak Rp. 10.000.000,- dan paling sedikit Rp. 1. 000.000,-

V. PELANGGARAN YANG DIKENAKAN DENDA MINIMUM SAMPAI DENGAN MAKSIMUM DALAM PERSENTASE TERTENTU DARI BEA MASUK YANG KURANG DIBAYAR.

Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk.

Besarnya denda paling banyak Rp. 500% atau paling sedikit 100 % dari Bea Masuk yang kurang dibayar.

Barangsiapa yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam Pemberitahuan Pabean atas impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk.

Besarnya denda paling banyak 500% dan paling sedikit 100% dari Bea Masuk yang kurang dibayar.

VI. TATACARA PENETAPAN BESARNYA DENDA TERHADAP PELANGGARAN YANG DIANCAM DENGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA MINIMUM SAMPAI DENGAN MAKSIMUM YANG DINYATAKAN DALAM NILAI RUPIAH.

Apabila dalam enam bulan terakhir dilakukan satu kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar satu kali denda minimum.

Apabila dalam enam bulan terakhir dilakukan dua kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar dua kali denda minimum.

Apabila dalam enam bulan terakhir dilakukan tiga sampai dengan empat kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar lima kali denda minimum.

Apabila dalam enam bulan terakhir dilakukan sampai dengan enam kali pelanggaran , dikenakan denda sebesar tujuh kali denda minimum.

Apabila dalam enam bulan terakhir dilakukan enam kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar satu kali denda maksimum.

VII. TATACARA PENETAPAN BESARNYA DENDA TERHADAP PELANGGARAN YANG DIANCAM SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA MINIMUM SAMPAI DENGAN MAKSIMUM YANG BESARNYA DINYATAKAN DALAM PERSENTASE TERTENTU DARI KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK.

Apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk sampai dengan 25 % dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 100% dari kekurangan pembayaran Bea Masuk.

Apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk di atas 25% sampai dengan 50% dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 200% dari kekurangan pembayaran Bea Masuk.

Apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk diatas 50% sampai dengan 75% dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 300 % dari kekurangan pembayaran Bea Masuk.

Apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk diatas 75% sampai dengan 100% dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 400% dari kekurangan pembayaran Bea masuk.

Apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk diatas 100% dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 500% dari kekurangan pembayaran Bea Masuk.

VIII. PEMBAYARAN DENDA ADMINISTRASI

Pembayaran Denda Administrasi yang menggunakan Nota Pembetulan dilakukan bersama-sama dengan pelunasan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan atau pajak dalam rangka impor.

Pembayaran denda administrasi yang menggunakan SPSA dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

IX. SURAT PEMBERITAHUAN PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI

Untuk pelanggaran yang dikenakan denda minimum sampai dengan maksimum dalam persentase (%) tertentu dari Bea Masuk yang kurang dibayar ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean dengan menggunakan Nota Pembetulan.

Untuk pelanggaran selain yang dimaksud pada butir 1 di atas ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menggunakan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).

X. KETENTUAN LAINNYA

Apabila tarif Bea masuk atas barang yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda minimum sampai dengan denda maksimum yang besarnya dinyatakan dalam persentase, besarnya 0% maka denda ditetapkan Rp. 5.000.000,-
Keberatan atas penetapan denda administrasi diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya NP/SPSA.

1 komentar:

  1. "Pengangkut yang telah mengangkut barang impor sesuai ketentuan pengangkutan tetapi jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, di samping wajib membayar Bea Masuk atas barang yang kurang dibongkar, dikenai sanksi administrasi berupa denda" Aturan ini menurut saya kurang adil....., siapa yang dirugikan atas kekurangan barang tersebut ?....apakah bea cukai merasa dirugikan atas kekurangan barang tersebut tersebut ?....kekuranga barang biarkan kepada mekanisme pasar dan serahkan kepada pemilik barang untuk mengajukan claim kepada pengangkut/asuransi atas kekurangan tersebut, bukannya malah menambah beban kepada pengangkut untuk membayar denda atas kekurangan barang tersebut. karena peraturan ini sangat berdampak sekali kepada pemilik kapal yang tidak bersedia mengangkut barang seperti beras dan gula impor.
    sehingga terjadi penurunan kapal-kapal asing yang singgah di pelabuhan Indonesia.
    Demikan komentar kami atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
    wassalam/Ahmad

    BalasHapus