Selasa, 15 Juni 2010

Pengeluaran impor

P-08/BC/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR : P-42/BC/2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN

PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI

(1)Untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE

Kepabeanan, hasil cetak PIB, dokumen pelengkap pabean,

dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan

dokumen pemesanan pita cukai harus disampaikan kepada

Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dalam

jangka waktu

a. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan

Jalur Merah (SPJM) untuk jalur merah;

b. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan

Jalur Kuning (SPJK) untuk jalur kuning;

c. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur hijau;

d. 5 (lima) hari kerja setelah tanggal SPPF untuk jalur MITA

Non Prioritas yang dilakukan pemeriksaan fisik, atau

e. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur MITA

Prioritas atau MITA Non Prioritas yang berdasarkan

fasilitasnya harus menyerahkan hasil cetak PIB dan

dokumen pelengkap pabean.

Dalam hal PIB diajukan melalui portal INSW, dokumen

pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang

berupa izin impor barang larangan/pembatasan dapat

disampaikan dalam bentuk hasil cetak dari portal INSW.

Dalam hal PIB diajukan dengan menggunakan kemudahan

pemberitahuan pendahuluan, hasil cetak PIB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan nomor dan

tanggal BC 1.1 serta nomor pos/subpos BC 1.1.

Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil

alkohol, dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku

pada saat:

a. dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk

impor etil alkohol, dan/atau PDRI, dalam hal:

1) PIB dengan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau

PDRI;

2) PIB berkala; atau

3) PIB penyelesaian atas barang-barang yang mendapat

fasilitas pembebasan.

b. diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI,

dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau

c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean,

dalam hal :

1) PIB dengan bea masuk dan Pajak dalam rangka impor

dibebaskan atau ditanggung pemerintah; atau

2) PIB dengan pembayaran berkala.

(2) Nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai

dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan

secara berkala.

(3) Dalam hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan

sebagai NDPBM tidak tercantum dalam keputusan Menteri

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai tukar

yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot

harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku

pada penutupan hari kerja sebelumnya.

Jalur pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 adalah sebagai berikut:

a. Jalur Merah;

b. Jalur Kuning;

c. Jalur Hijau;

d. Jalur MITA Non-Prioritas; dan

e. Jalur MITA Prioritas.

Terhadap barang impor yang merupakan:

a. barang ekspor yang diimpor kembali;

b. barang yang terkena pemeriksaan acak; atau

c. barang impor sementara,

yang pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA Non

Prioritas, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan

Fisik (SPPF) yang merupakan izin untuk dilakukan

pemeriksaan fisik di tempat importir.

Dalam hal jalur pengeluaran barang impor ditetapkan Jalur

Kuning dan diperlukan pemeriksaan laboratorium, importir

wajib menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh.

Jalur Kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI

berdasarkan informasi dari Pejabat pemeriksa dokumen.

Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas

penetapan yang dilakukan oleh Pejabat mengenai :

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea

masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea

masuk, cukai dan PDRI;

b. pengenaan sanksi administrasi berupa denda;

c. kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI

selain karena tarif dan/atau nilai pabean; dan/atau

d. penetapan pabean lainnya yang tidak mengakibatkan

kekurangan pembayaran.

Orang yang mengajukan keberatan wajib menyerahkan

jaminan sebesar tagihan kepada negara, kecuali :

a. barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean

sampai dengan keberatan mendapat keputusan,

sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum

diterbitkan SPPB;

b. tagihan telah dilunasi; atau

c. penetapan Pejabat tidak menimbulkan kekurangan

pembayaran.

Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan

dengan mengajukan PIB sebelum penyerahan Inward

Manifest, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan

permohonan; atau

b. Bagi importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.

Terhadap penyampaian pemberitahuan pendahuluan oleh

Importir MITA Prioritas tersebut wajib

menyerahkan rekapitulasi PIB dalam bentuk softcopy paling

lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya kepada client

coordinator, sesuai dengan format yang ditetapkan dalam

Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Tata kerja penyelesaian barang impor untuk dipakai dengan

PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan atau

menggunakan media penyimpan data elektronik berdasarkan:

a. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan

Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana

telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal

Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007; dan

b. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana

Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan

Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagaimana telah

diubah dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan

Cukai Nomor P-25/BC/2007,tetap berlaku sampai dengan tanggal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Mengubah Lampiran I peraturan Direktur Jenderal Bea dan

Cukai Nomor P-42/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

Mengubah Lampiran II peraturan Direktur Jenderal Bea dan

Cukai Nomor P-42/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

Mengubah Lampiran III peraturan Direktur Jenderal Bea dan

Cukai Nomor P-42/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

Mengubah Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan

Cukai Nomor P-42/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

Menambahkan lampiran baru, sebagai lampiran VI, Lampiran

VII, dan Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan

Cukai Nomor P-42/BC/2008 sebagaimana ditetapkan dalam

lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ini.

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Maret 2009

FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN

DALAM KEGIATAN IMPOR UNTUK DIPAKAI

1. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).

2. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).

3. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).

4. SPPB “pemindai peti kemas”.

5. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

6. Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK).

7. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).

8. Instruksi Pemeriksaan (IP).

9. Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai.

10. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).

11. Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).

12. Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI

NIP 120050332

Tidak ada komentar:

Posting Komentar