P-08/BC/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-42/BC/2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
(1)Untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE
Kepabeanan, hasil cetak PIB, dokumen pelengkap pabean,
dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan
dokumen pemesanan pita cukai harus disampaikan kepada
Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dalam
jangka waktu
a. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan
Jalur Merah (SPJM) untuk jalur merah;
b. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan
Jalur Kuning (SPJK) untuk jalur kuning;
c. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur hijau;
d. 5 (lima) hari kerja setelah tanggal SPPF untuk jalur MITA
Non Prioritas yang dilakukan pemeriksaan fisik, atau
e. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur MITA
Prioritas atau MITA Non Prioritas yang berdasarkan
fasilitasnya harus menyerahkan hasil cetak PIB dan
dokumen pelengkap pabean.
Dalam hal PIB diajukan melalui portal INSW, dokumen
pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang
berupa izin impor barang larangan/pembatasan dapat
disampaikan dalam bentuk hasil cetak dari portal INSW.
Dalam hal PIB diajukan dengan menggunakan kemudahan
pemberitahuan pendahuluan, hasil cetak PIB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan nomor dan
tanggal BC 1.1 serta nomor pos/subpos BC 1.1.
Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil
alkohol, dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku
pada saat:
a. dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk
impor etil alkohol, dan/atau PDRI, dalam hal:
1) PIB dengan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau
PDRI;
2) PIB berkala; atau
3) PIB penyelesaian atas barang-barang yang mendapat
fasilitas pembebasan.
b. diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI,
dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau
c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean,
dalam hal :
1) PIB dengan bea masuk dan Pajak dalam rangka impor
dibebaskan atau ditanggung pemerintah; atau
2) PIB dengan pembayaran berkala.
(2) Nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan
secara berkala.
(3) Dalam hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan
sebagai NDPBM tidak tercantum dalam keputusan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai tukar
yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot
harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku
pada penutupan hari kerja sebelumnya.
Jalur pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 adalah sebagai berikut:
a. Jalur Merah;
b. Jalur Kuning;
c. Jalur Hijau;
d. Jalur MITA Non-Prioritas; dan
e. Jalur MITA Prioritas.
Terhadap barang impor yang merupakan:
a. barang ekspor yang diimpor kembali;
b. barang yang terkena pemeriksaan acak; atau
c. barang impor sementara,
yang pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA Non
Prioritas, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Fisik (SPPF) yang merupakan izin untuk dilakukan
pemeriksaan fisik di tempat importir.
Dalam hal jalur pengeluaran barang impor ditetapkan Jalur
Kuning dan diperlukan pemeriksaan laboratorium, importir
wajib menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh.
Jalur Kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI
berdasarkan informasi dari Pejabat pemeriksa dokumen.
Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas
penetapan yang dilakukan oleh Pejabat mengenai :
a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea
masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea
masuk, cukai dan PDRI;
b. pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
c. kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI
selain karena tarif dan/atau nilai pabean; dan/atau
d. penetapan pabean lainnya yang tidak mengakibatkan
kekurangan pembayaran.
Orang yang mengajukan keberatan wajib menyerahkan
jaminan sebesar tagihan kepada negara, kecuali :
a. barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean
sampai dengan keberatan mendapat keputusan,
sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum
diterbitkan SPPB;
b. tagihan telah dilunasi; atau
c. penetapan Pejabat tidak menimbulkan kekurangan
pembayaran.
Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan
dengan mengajukan PIB sebelum penyerahan Inward
Manifest, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan
permohonan; atau
b. Bagi importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
Terhadap penyampaian pemberitahuan pendahuluan oleh
Importir MITA Prioritas tersebut wajib
menyerahkan rekapitulasi PIB dalam bentuk softcopy paling
lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya kepada client
coordinator, sesuai dengan format yang ditetapkan dalam
Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Tata kerja penyelesaian barang impor untuk dipakai dengan
PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan atau
menggunakan media penyimpan data elektronik berdasarkan:
a. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007; dan
b. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana
Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor P-25/BC/2007,tetap berlaku sampai dengan tanggal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Mengubah Lampiran I peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor P-42/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Mengubah Lampiran II peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor P-42/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Mengubah Lampiran III peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor P-42/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Mengubah Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor P-42/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Menambahkan lampiran baru, sebagai lampiran VI, Lampiran
VII, dan Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor P-42/BC/2008 sebagaimana ditetapkan dalam
lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2009
FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN
DALAM KEGIATAN IMPOR UNTUK DIPAKAI
1. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
2. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).
3. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
4. SPPB “pemindai peti kemas”.
5. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
6. Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK).
7. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
8. Instruksi Pemeriksaan (IP).
9. Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai.
10. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
11. Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
12. Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Tidak ada komentar:
Posting Komentar