PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG
P-21/BC/2009
TENTANG
PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG
Lampiran I- Kode- BC 1.0.
PEMBERITAHUAN
RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT ATAU
JADWAL KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
Lampiran II-Kode BC 1.1.
PEMBERITAHUAN MANIFES KEDATANGAN/
KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT
Pengangkut dapat menentukan sendiri bentuk formulir
BC 1.1 untuk sarana pengangkut melalui darat. Formulir BC 1.1
Paling sedikit memuat elemen data:
a. nomor tanda kendaraan (car registration number);
b. nama pengangkut (perseorangan/perusahaan);
c. tempat/negara asal barang;
d. tempat tujuan;
e. tanggal kedatangan;
f. nomor urut;
g. nama dan alamat pengirim (supplier);
h. nama dan alamat penerima barang;
i. jumlah dan jenis kemasan/petikemas;
j. uraian barang;
k. berat kotor (brutto) dan/atau ukuran/volume barang;
l. keterangan;
m. nama jelas pengangkut.
Lampiran III-Kode BC 1.2.
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI
KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT
PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA
PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG ASAL
DAERAH PABEAN DARI SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN
MELALUI LUAR DAERAH PABEAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pemberitahuan pabean pengangkutan berupa:
a. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana
Pengangkut/Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut
(RKSP/JKSP) dan pemberitahuan Manifes
Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut
sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
b. Pemberitahuan Barang Impor Yang Diangkut Lanjut
dengan kode BC 1.2 sebagaimana tercantum dalam
lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini; dan
c. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah
Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar
Daerah Pabean sebagaimana tercantum dalam lampiran
VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini;
berlaku surut sejak tanggal 26 Desember 2008 sampai
dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 60 (enam
puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2009
PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
P- 22/BC/2009
TENTANG
PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
Pemberitahuan Pabean Impor terdiri atas:
Lampiran I – Kode BC 2.0.
a. Pemberitahuan Impor Barang;
Lampiran II- Kode BC 2.1.
b. Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
Lampiran II- Kode BC 2.1.
c. Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan
Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration);
Lampiran IV- Kode BC2.3.
d. Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat
Penimbunan Berikat;
Lampiran V- Kode BC 2.4.e. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang
Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) ;
Lampiran VI- Kode BC 2.5
f. Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan
Berikat;
Lampiran VII- Kode BC 2.6.1
g. Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat
Penimbunan Berikat dengan Jaminan;
Lampiran VIII- Kode BC2.6.2
h. Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang
Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan
Jaminan;
Lampiran IX-BC2.7.
i. Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari
Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan
Berikat lainnya.
KETENTUAN PERALIHAN
Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) sebagaimana
tercantum dalam lampiran X yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku dengan
ketentuan :
a. pada Kantor Pabean yang belum menggunakan
Sistem Komputer Pelayanan, berlaku surut sejak
tanggal 26 Desember 2008 sampai dengan berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal ini.
b. pada Kantor Pabean yang telah menggunakan Sistem
Komputer Pelayanan, berlaku surut sejak tanggal 26
Desember 2008 sampai dengan paling lambat pada
tanggal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
(2) Pemberitahuan pabean impor berupa:
a. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1)
sebagaimana tercantum dalam lampiran XI yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini;
b. Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak
Sarana Pengangkut (BC 2.2) sebagaimana tercantum
dalam lampiran XII yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini;
c. Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor ke Tempat
Penimbunan Berikat (BC 2.3) sebagaimana
tercantum dalam lampiran XIII yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
d. Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang
Mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai
serta PPN Dan PPnBM tidak Dipungut (BC 2.4)
sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini;
e. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor/Ekspor
dari Satu Tempat ke Tempat Lain dalam Pengawasan
Pabean (BC 2.3) sebagaimana tercantum dalam
lampiran XV yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini;
berlaku surut sejak tanggal 26 Desember 2008 sampai
dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
maka:
1 Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor/Ekspor dari
Satu Tempat ke Tempat Lain dalam Pengawasan Pabean
(BC 2.3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
huruf e, diatur dengan ketentuan:
a. untuk pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan
Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang
diwajibkan untuk mempertaruhkan jaminan diganti
dengan Pemberitahuan Pengeluaran Barang yang
Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan
Jaminan (BC 2.6.1) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal ini.
b. untuk pemasukan kembali barang yang dikeluarkan
dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan untuk
mempertaruhkan jaminan diganti dengan
Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang
Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan
Jaminan (BC 2.6.2) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal ini.
c. untuk pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan
Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya
diganti dengan Pemberitahuan Pengeluaran Barang
untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke
Tempat Penimbunan Berikat lainnya (BC 2.7)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal ini.
2 Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat
yang selama ini dengan menyampaikan Pemberitahuan
Impor Barang (BC 2.0) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) diganti dengan menyampaikan
Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan
Berikat (BC 2.5) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal ini.
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN BARANG
P- 23/BC/2009
TENTANG
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN BARANG
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT YANG BERADA
DIBAWAH PENGAWASAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
lampiran I- Kode-BC 4.0.
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN
DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
lampiran II- Kode-BC 4.I.
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN KEMBALI BARANG ASAL
TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DARI TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT
KETENTUAN PERALIHAN
Pemasukan dan pengeluaran kembali barang asal Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean ke dan dari Kawasan Berikat menggunakan
Pemberitahuan Pabean sebagaimana tercantum dalam lampiran III
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini yang
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Desember 2008
sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Mei 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar