Selasa, 15 Juni 2010

Pemberitahuan Pabean

PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG

P-21/BC/2009

TENTANG

PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG

Lampiran I- Kode- BC 1.0.

PEMBERITAHUAN

RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT ATAU

JADWAL KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT

Lampiran II-Kode BC 1.1.

PEMBERITAHUAN MANIFES KEDATANGAN/

KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

Pengangkut dapat menentukan sendiri bentuk formulir

BC 1.1 untuk sarana pengangkut melalui darat. Formulir BC 1.1

Paling sedikit memuat elemen data:

a. nomor tanda kendaraan (car registration number);

b. nama pengangkut (perseorangan/perusahaan);

c. tempat/negara asal barang;

d. tempat tujuan;

e. tanggal kedatangan;

f. nomor urut;

g. nama dan alamat pengirim (supplier);

h. nama dan alamat penerima barang;

i. jumlah dan jenis kemasan/petikemas;

j. uraian barang;

k. berat kotor (brutto) dan/atau ukuran/volume barang;

l. keterangan;

m. nama jelas pengangkut.

Lampiran III-Kode BC 1.2.

PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI

KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT

PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA

PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG ASAL

DAERAH PABEAN DARI SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN

MELALUI LUAR DAERAH PABEAN

KETENTUAN PERALIHAN

Pemberitahuan pabean pengangkutan berupa:

a. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana

Pengangkut/Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut

(RKSP/JKSP) dan pemberitahuan Manifes

Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut

sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

b. Pemberitahuan Barang Impor Yang Diangkut Lanjut

dengan kode BC 1.2 sebagaimana tercantum dalam

lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini; dan

c. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah

Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar

Daerah Pabean sebagaimana tercantum dalam lampiran

VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur

Jenderal ini;

berlaku surut sejak tanggal 26 Desember 2008 sampai

dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 60 (enam

puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Mei 2009

PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR

P- 22/BC/2009

TENTANG

PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR

Pemberitahuan Pabean Impor terdiri atas:

Lampiran I – Kode BC 2.0.

a. Pemberitahuan Impor Barang;

Lampiran II- Kode BC 2.1.

b. Pemberitahuan Impor Barang Khusus;

Lampiran II- Kode BC 2.1.

c. Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan

Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration);

Lampiran IV- Kode BC2.3.

d. Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat

Penimbunan Berikat;

Lampiran V- Kode BC 2.4.e. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang

Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) ;

Lampiran VI- Kode BC 2.5

f. Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan

Berikat;

Lampiran VII- Kode BC 2.6.1

g. Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat

Penimbunan Berikat dengan Jaminan;

Lampiran VIII- Kode BC2.6.2

h. Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang

Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan

Jaminan;

Lampiran IX-BC2.7.

i. Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari

Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan

Berikat lainnya.

KETENTUAN PERALIHAN

Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) sebagaimana

tercantum dalam lampiran X yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku dengan

ketentuan :

a. pada Kantor Pabean yang belum menggunakan

Sistem Komputer Pelayanan, berlaku surut sejak

tanggal 26 Desember 2008 sampai dengan berlakunya

Peraturan Direktur Jenderal ini.

b. pada Kantor Pabean yang telah menggunakan Sistem

Komputer Pelayanan, berlaku surut sejak tanggal 26

Desember 2008 sampai dengan paling lambat pada

tanggal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur

Jenderal ini.

(2) Pemberitahuan pabean impor berupa:

a. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1)

sebagaimana tercantum dalam lampiran XI yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal

ini;

b. Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak

Sarana Pengangkut (BC 2.2) sebagaimana tercantum

dalam lampiran XII yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini;

c. Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor ke Tempat

Penimbunan Berikat (BC 2.3) sebagaimana

tercantum dalam lampiran XIII yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

d. Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang

Mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai

serta PPN Dan PPnBM tidak Dipungut (BC 2.4)

sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal

ini;

e. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor/Ekspor

dari Satu Tempat ke Tempat Lain dalam Pengawasan

Pabean (BC 2.3) sebagaimana tercantum dalam

lampiran XV yang tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini;

berlaku surut sejak tanggal 26 Desember 2008 sampai

dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,

maka:

1 Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor/Ekspor dari

Satu Tempat ke Tempat Lain dalam Pengawasan Pabean

(BC 2.3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)

huruf e, diatur dengan ketentuan:

a. untuk pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan

Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang

diwajibkan untuk mempertaruhkan jaminan diganti

dengan Pemberitahuan Pengeluaran Barang yang

Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan

Jaminan (BC 2.6.1) sebagaimana diatur dalam

Peraturan Direktur Jenderal ini.

b. untuk pemasukan kembali barang yang dikeluarkan

dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain

Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan untuk

mempertaruhkan jaminan diganti dengan

Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang

Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan

Jaminan (BC 2.6.2) sebagaimana diatur dalam

Peraturan Direktur Jenderal ini.

c. untuk pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan

Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya

diganti dengan Pemberitahuan Pengeluaran Barang

untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke

Tempat Penimbunan Berikat lainnya (BC 2.7)

sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur

Jenderal ini.

2 Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat

yang selama ini dengan menyampaikan Pemberitahuan

Impor Barang (BC 2.0) sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 ayat (1) diganti dengan menyampaikan

Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan

Berikat (BC 2.5) sebagaimana diatur dalam Peraturan

Direktur Jenderal ini.

PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN BARANG

P- 23/BC/2009

TENTANG

PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN BARANG

DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT YANG BERADA

DIBAWAH PENGAWASAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

lampiran I- Kode-BC 4.0.

PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN

DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

lampiran II- Kode-BC 4.I.

PEMBERITAHUAN PENGELUARAN KEMBALI BARANG ASAL

TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DARI TEMPAT

PENIMBUNAN BERIKAT

KETENTUAN PERALIHAN

Pemasukan dan pengeluaran kembali barang asal Tempat Lain

Dalam Daerah Pabean ke dan dari Kawasan Berikat menggunakan

Pemberitahuan Pabean sebagaimana tercantum dalam lampiran III

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini yang

mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Desember 2008

sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari

sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 08 Mei 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar